
Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
@wahyuadiputra tweeted link to this page. 2018-04-22 16:49:36 +0700
-
Wahyu Adi Putra signed 2018-04-22 16:48:52 +0700
-
Lusyan Tadung signed 2018-04-22 16:43:35 +0700
-
Ricki Yanti signed 2018-04-22 16:41:48 +0700
-
Lincoln Bellvicro Napitupulu signed 2018-04-22 01:13:55 +0700
-
Hance Lewis signed 2018-04-21 19:22:03 +0700
-
Elias Bidaugi Pigome signed 2018-04-21 19:08:48 +0700
-
Landy Gigir signed 2018-04-21 17:36:51 +0700
-
Simon Sarbunan signed 2018-04-21 15:50:26 +0700
-
Agus Jerniawan zebua signed 2018-04-21 14:27:56 +0700
-
Nyoman Gede aryadana signed 2018-04-21 11:54:56 +0700
-
Afriani Ritassetyana signed 2018-04-21 08:48:50 +0700
-
suharno harno signed 2018-04-21 01:53:25 +0700
-
Feri M. Sibarani signed 2018-04-21 00:46:05 +0700
-
Mohan Prasetya signed via Wimurti Kusman (Moi) 2018-04-20 19:39:38 +0700
-
Agung Hendramawan signed via Wimurti Kusman (Moi) 2018-04-20 17:03:31 +0700
-
Romanius Susanto signed 2018-04-20 16:58:09 +0700
-
Alexandro Setiawan signed 2018-04-20 10:57:33 +0700
-
ancilla kyra signed 2018-04-20 06:34:11 +0700
-
Raymundus Koen signed 2018-04-19 23:48:47 +0700
-
Alfan N signed 2018-04-19 23:48:40 +0700
-
Aghnia Rochmawati signed 2018-04-19 19:53:27 +0700
-
Steelny De lima signed 2018-04-19 11:18:22 +0700
-
Unik Sultan signed 2018-04-19 09:49:27 +0700
-
Diovio Alfath signed 2018-04-19 09:08:44 +0700
-
indravita pringgodigdo signed via Teddy Nainggolan 2018-04-19 08:53:47 +0700
-
Frilly Andrelia Utami signed 2018-04-19 07:58:55 +0700
-
@paltixnaga tweeted link to this page. 2018-04-18 22:22:14 +0700
-
Mury Tarigan signed 2018-04-18 21:39:53 +0700
-
Fiqh Ali signed 2018-04-18 21:31:56 +0700