Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
irma siregar signed 2018-04-18 20:33:06 +0700
-
jostianto s signed 2018-04-18 18:51:53 +0700
-
Engka Anais signed 2018-04-18 15:06:33 +0700
-
Berry aprido putra Martha nugraha signed 2018-04-18 13:34:08 +0700
-
Rindra Mangode signed 2018-04-18 11:55:56 +0700
-
titot hendrito signed 2018-04-17 23:57:18 +0700
-
karlina octaviany signed 2018-04-17 23:43:56 +0700
-
Hotmauli Manurung signed 2018-04-17 21:29:01 +0700
-
Aji A Laksmana signed 2018-04-17 21:14:49 +0700
-
Fery Wibisono signed via Wimurti Kusman (Moi) 2018-04-17 20:42:54 +0700
-
-
@andreasfranceso tweeted link to this page. 2018-04-17 19:07:15 +0700
-
Andreas Sitorus signed 2018-04-17 19:05:12 +0700
-
ignas Bethan signed 2018-04-17 17:28:52 +0700
-
Idwan Deshira signed via Wimurti Kusman (Moi) 2018-04-17 17:02:52 +0700
-
Dini Adhia signed 2018-04-17 16:59:06 +0700
-
Bagas Nursatya signed 2018-04-17 16:42:07 +0700
-
-
@moikusman tweeted link to this page. 2018-04-17 16:24:26 +0700
-
Wimurti Kusman signed 2018-04-17 16:23:30 +0700
-
Yuniarsi Yuniarsi signed 2018-04-17 07:14:29 +0700
-
Ana Rohana signed 2018-04-15 12:21:28 +0700
-
Saemo Rumengan signed 2018-04-15 11:51:11 +0700
-
Melkysedek Wila Balu signed via Melkysedek Wila Balu 2018-04-15 06:08:33 +0700
-
Garry Mamesah signed 2018-04-14 14:30:52 +0700
-
Hendra Tananda signed 2018-04-13 23:23:32 +0700
-
Richardo Purnama signed 2018-04-13 22:55:30 +0700
-
Yemima Pattiselano signed 2018-04-13 21:38:38 +0700
-
Ernest Maniani signed 2018-04-13 20:02:48 +0700
-
Muhamad Rizky signed 2018-04-13 18:53:27 +0700