Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Ardiyana Estri signed 2018-04-13 18:42:22 +0700
-
Sheila Fithriah Haque signed 2018-04-13 18:24:41 +0700
-
Michael Lakoy signed via Quido Kainde 2018-04-13 15:57:23 +0700
-
Wahyu Candra Kusuma signed 2018-04-13 15:16:31 +0700
-
Nina Tanjung signed 2018-04-13 12:46:32 +0700
-
Winston Suma signed 2018-04-13 12:41:51 +0700
-
Lina Suharno signed 2018-04-13 12:17:13 +0700
-
Ari Nur Rokhman signed 2018-04-13 11:42:44 +0700
-
Anastasia Gultom signed 2018-04-13 11:22:39 +0700
-
Exaudi Walesa signed 2018-04-13 11:09:26 +0700
-
@RikkiHamdan tweeted link to this page. 2018-04-13 10:07:48 +0700
-
Estasius Hendri signed 2018-04-13 09:36:10 +0700
-
Muhammad Erick Oktaviana signed 2018-04-13 09:07:29 +0700
-
Ayu Hannah Zaimah signed 2018-04-13 08:09:19 +0700
-
-
Quido Kainde signed 2018-04-13 07:42:23 +0700
-
feby surbakti signed 2018-04-13 07:20:47 +0700
-
Fauzi nur Rokhman signed 2018-04-13 07:15:09 +0700
-
Yuwan Charisma signed 2018-04-13 06:44:21 +0700
-
Wardoyo Wardoyo signed 2018-04-13 06:08:45 +0700
-
Edi Purnomo signed 2018-04-13 02:36:36 +0700
-
handoko signed 2018-04-13 00:16:36 +0700
-
Joshua Sandy Gilbert signed 2018-04-12 23:33:56 +0700
-
@Emmasanjaya01 tweeted link to this page. 2018-04-12 23:06:48 +0700
-
Matheo Harivansyah signed 2018-04-12 22:29:32 +0700
-
Igede Sukayasa signed 2018-04-12 21:34:32 +0700
-
Oka Wisnawa signed 2018-04-12 21:26:30 +0700
-
Sakuni Sharon signed via Teddy Nainggolan 2018-04-12 21:10:42 +0700
-
Achmad willy Arifani signed 2018-04-12 20:58:11 +0700
-
Uul Devi ningrum Devi signed 2018-04-12 18:37:48 +0700