Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Yoan Nanda Ganezha Putra signed 2018-04-11 15:59:52 +0700Untuk segala sesuatu ada masanya (waktunya). Gusti mboten sare.
-
Tania Octaviana Suwardi signed 2018-04-11 14:35:03 +0700The whole thing wasn’t suppossed to happen if everyone think clearly.
-
Lyzu signed 2018-04-11 14:18:19 +0700
-
Ni Mahati Gandjar signed 2018-04-11 13:27:26 +0700
-
Resda David signed 2018-04-11 13:22:09 +0700Orang baik banyak ujian
-
Asaf Zebulon signed 2018-04-11 13:03:05 +0700
-
Lina Sianaturi signed 2018-04-11 12:41:26 +0700
-
Yoseph Aldo Wisnu Pandia signed 2018-04-11 12:17:31 +0700
-
Susanto widjaja signed 2018-04-11 12:11:05 +0700
-
kiki kurniawan signed 2018-04-11 12:09:26 +0700tahanan nurani
-
Reynald Avrilliant signed 2018-04-11 08:43:00 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Since Ganggi signed 2018-04-11 08:06:54 +0700Save keadilan di Indonesia.
-
Yosua Susanto signed 2018-04-11 05:58:58 +0700
-
@ifandc tweeted link to this page. 2018-04-11 02:17:49 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=24970
-
hendra rumara signed 2018-04-11 00:31:17 +0700
-
yohanes drajat setyo wibowo signed 2018-04-10 23:55:17 +0700PETISI AHOK
-
Tobing Jansen signed 2018-04-10 21:31:23 +0700Bebaskan ahok
-
Shendy Shelldone signed 2018-04-10 19:38:44 +0700
-
Catur Widiyantoro signed 2018-04-10 19:28:11 +0700Smoga terkabulll 😊
-
Eli Listiorini signed 2018-04-10 18:37:11 +0700
-
Ardy Kurniawan signed 2018-04-10 17:51:40 +0700Gusti mboten sare
-
yohanes saputra signed 2018-04-10 17:39:03 +0700Bila hukum harus tegak, maka tegaklah ..
-
edoardo fernandes signed 2018-04-10 16:47:24 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Yohanes Siahaan signed 2018-04-10 16:46:21 +0700Beliau layak di perjuangkan,karena beliau semasa memimpin banyak memperjuangkan rakyat nya
-
Achmad Yudha Wijaya signed 2018-04-10 16:10:48 +0700Saya sangat dukung
-
Ryan Adeputra signed 2018-04-10 15:11:40 +0700
-
Bonaventura Angga signed 2018-04-10 14:12:34 +0700Beliau korban mafia dan orang2 yg korupsi di Indonesia
-
Doly Arga Yosua Manik signed 2018-04-10 14:10:03 +0700Dia tidak salah.tapi hanya dipolitisasi oleh kaum kaum mayoritas yang mengatasnamakan agamanya sebagai kedoknya.