Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Adinda Mukaromah signed 2018-04-12 18:29:48 +0700
-
Steven Chuadinata signed 2018-04-12 18:21:40 +0700
-
Fitriana Rizkia signed 2018-04-12 18:09:14 +0700
-
Muhammad Nazmi signed 2018-04-12 15:40:48 +0700
-
Christianto Tarigan signed 2018-04-12 15:18:15 +0700
-
Reaganda Anda signed 2018-04-12 15:11:56 +0700
-
Sit nuraeni Eni signed 2018-04-12 14:28:28 +0700
-
Samuel Chandra signed 2018-04-12 13:16:32 +0700
-
Dani Setianingsih signed 2018-04-12 12:45:59 +0700
-
Wahyu Widiastana signed 2018-04-12 12:27:21 +0700
-
donatus siregar signed 2018-04-12 12:25:51 +0700
-
Angga Satria Dewantara signed 2018-04-12 11:32:37 +0700
-
Atik Haryati signed 2018-04-12 10:09:04 +0700
-
juni sihombing signed 2018-04-12 08:55:06 +0700
-
Mariani Ginting signed 2018-04-12 07:43:45 +0700
-
Marsherliana Halim signed 2018-04-12 06:56:41 +0700
-
-
@boyack_ tweeted link to this page. 2018-04-12 06:23:03 +0700
-
Andre Dananjaya signed 2018-04-12 05:41:44 +0700
-
Fransiscus Sukamto signed 2018-04-12 05:32:07 +0700
-
Felix Gregg signed 2018-04-12 03:42:14 +0700
-
Kevin Lim signed 2018-04-12 00:39:50 +0700
-
Reva Fikra Al Izza signed 2018-04-12 00:13:26 +0700
-
Boy aloysius Boy aloysisus signed 2018-04-11 23:53:16 +0700
-
Yakobus A Fini signed 2018-04-11 23:28:24 +0700
-
I made Suarsana signed 2018-04-11 23:16:40 +0700
-
Fira signed 2018-04-11 22:20:20 +0700
-
Bingi Permana signed 2018-04-11 22:00:47 +0700
-
Santi Desanti signed 2018-04-11 21:30:47 +0700
-