Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
-
Angga Rachmawan signed 2018-04-10 13:28:40 +0700Bebaskan orang yg tidak menistakan agama saya…
-
Wilfred Purnamsidi signed 2018-04-10 11:48:45 +0700
-
Gus Randy signed 2018-04-10 11:30:54 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@puputhungdo1978 tweeted link to this page. 2018-04-10 11:09:09 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=24902
-
Maria Gunawan signed 2018-04-10 11:08:23 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@Joreiner tweeted link to this page. 2018-04-10 08:37:43 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=24885
-
-
Riris Silaban signed 2018-04-10 08:32:53 +0700No comment, takut salah komen😬
-
Trinita Gultom signed 2018-04-10 08:27:58 +0700Bebaskan ahok!!!
-
Sonaliha Zega signed 2018-04-10 07:30:48 +0700
-
Chandra Putranto signed 2018-04-10 07:17:12 +0700
-
Verena Setyawati signed 2018-04-10 02:23:58 +0700
-
Mila Ratnasari signed 2018-04-10 01:46:52 +0700Pak Ahok adalah korban
-
Hendry Hendry signed 2018-04-10 01:41:15 +0700Petisi ahok
-
Martin Rahardja signed 2018-04-10 01:13:12 +0700
-
Dwight Fanuel signed 2018-04-10 00:05:35 +0700
-
Billy Febrianto signed 2018-04-09 23:09:34 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@rossudar tweeted link to this page. 2018-04-09 22:37:20 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=24866
-
Astrid Justitia signed 2018-04-09 22:27:48 +0700
-
Eka Simanjuntak signed 2018-04-09 22:13:24 +0700Kasus ini tidak kasuk akal
-
Gokman Sinurat signed 2018-04-09 22:10:05 +0700Bebaskan Pak Ahok kami. Dia tidak bersalah.
-
Mourin Mosal signed 2018-04-09 22:03:08 +0700Segera bebaskan Pak Ahok.
-
Eprianto R signed 2018-04-09 22:00:51 +0700Kerja Nyata.
Sosok Yang kami Inginkan. -
Abdurrahman Wahid signed 2018-04-09 21:56:08 +0700Ahok bebas
-
Vinny Tuandali signed 2018-04-09 21:50:10 +0700
-
Seber Gara'reng signed 2018-04-09 21:33:00 +0700