
Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
@wisnu_zen tweeted link to this page. 2018-04-11 21:19:38 +0700
-
Wisnu Adipratama signed 2018-04-11 21:18:09 +0700
-
Cristy Pelupessy signed 2018-04-11 20:25:16 +0700
-
oni wahyu prasetyo signed 2018-04-11 19:53:45 +0700
-
Bagus Handoko Wicaksono signed 2018-04-11 19:30:24 +0700
-
Vecky Yehezkiel signed 2018-04-11 19:28:07 +0700
-
Mustafa Kholil signed 2018-04-11 18:23:00 +0700
-
Yuhana Hanyi signed 2018-04-11 18:12:22 +0700
-
Garry Nelson signed 2018-04-11 17:48:20 +0700
-
@chefrohma tweeted link to this page. 2018-04-11 17:17:00 +0700
-
Siti Mizra aini signed 2018-04-11 16:42:52 +0700
-
Dian Ferlina signed 2018-04-11 16:00:36 +0700
-
Yoan Nanda Ganezha Putra signed 2018-04-11 15:59:52 +0700
-
Tania Octaviana Suwardi signed 2018-04-11 14:35:03 +0700
-
Lyzu signed 2018-04-11 14:18:19 +0700
-
Ni Mahati Gandjar signed 2018-04-11 13:27:26 +0700
-
Resda David signed 2018-04-11 13:22:09 +0700
-
Asaf Zebulon signed 2018-04-11 13:03:05 +0700
-
Lina Sianaturi signed 2018-04-11 12:41:26 +0700
-
Yoseph Aldo Wisnu Pandia signed 2018-04-11 12:17:31 +0700
-
Susanto widjaja signed 2018-04-11 12:11:05 +0700
-
kiki kurniawan signed 2018-04-11 12:09:26 +0700
-
Reynald Avrilliant signed 2018-04-11 08:43:00 +0700
-
-
Since Ganggi signed 2018-04-11 08:06:54 +0700
-
Yosua Susanto signed 2018-04-11 05:58:58 +0700
-
@ifandc tweeted link to this page. 2018-04-11 02:17:49 +0700
-
hendra rumara signed 2018-04-11 00:31:17 +0700
-
yohanes drajat setyo wibowo signed 2018-04-10 23:55:17 +0700
-
Marsela Montolalu signed 2018-04-10 21:42:22 +0700