Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Juliana Marthen signed 2018-04-09 21:25:19 +0700
-
Alfonsa Erlin signed 2018-04-09 20:00:12 +0700Bebaskan pak ahok!!
-
gianeddo putra signed 2018-04-09 19:46:01 +0700
-
Hendry Lopulalan signed 2018-04-09 19:34:03 +0700
-
Willyam Rusli signed 2018-04-09 18:25:52 +0700
-
Agar agama tidak dicampur adukkan dengan kepentingan politik
-
uhan hudaya signed 2018-04-09 17:54:46 +0700
-
Leonardo Gianto signed 2018-04-09 17:32:29 +0700
-
-
Pasal penodaan ini hanya mjd kenderaan politik atas nama agama untuk mengkebiri hak berbicara dan sdh banyak memakan korban. Pasal ini mjd tidak produktif di era saat ini.
-
Boby Hartanto signed 2018-04-08 22:06:02 +0700
-
Daud Saleh signed 2018-04-08 21:57:23 +0700God bless you
-
Erdyansa Pradana signed 2018-04-08 21:42:08 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Elvi Saragih signed 2018-04-08 21:34:06 +0700
-
Fandi Kurniawan signed 2018-04-08 21:06:44 +0700Jaga bangsa indonesia
-
puput Pratiwi signed 2018-04-08 20:53:37 +0700
-
Betty Lozinski signed 2018-04-08 20:44:48 +0700
-
Yayie Gayatri signed 2018-04-08 19:59:29 +0700
-
Benny Nababan signed 2018-04-08 19:58:21 +0700Tegakkan keadilan hukum di Indonesia!
-
Prety Irwanto signed 2018-04-08 19:43:18 +0700
-
Tomzon Pakpahan signed 2018-04-08 19:30:55 +0700
-
Mieke Ruus signed 2018-04-08 19:11:54 +0700
-
David Wardhana signed 2018-04-08 18:48:44 +0700Pak ahok tidak bersalah, ia korban politik. Pak ahok orang baik
-
Diah Avita signed 2018-04-08 17:30:48 +0700Ahok merupakan contoh orang yang telah dipersekusi haknya sebagai manusia, yakni merdeka dalam berpikir dan menyampaikan pendapat.
-
C. Reinhart signed 2018-04-08 17:30:29 +0700
-
Tjutju Tedjawati signed 2018-04-08 17:24:18 +0700Jgn krn aksi demo jd nya pengadilan tidak obyektif
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Dimas Herlambang signed 2018-04-08 16:57:00 +0700
-
Fanny Widianti signed 2018-04-08 16:43:11 +0700Saya sangat mengidolakan Pak Ahok, beliau orang yang sangat luar biasa hebat. GBU pak Ahok! We love you.