Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Tobing Jansen signed 2018-04-10 21:31:23 +0700
-
Shendy Shelldone signed 2018-04-10 19:38:44 +0700
-
Catur Widiyantoro signed 2018-04-10 19:28:11 +0700
-
andre djawa signed via Teddy Nainggolan 2018-04-10 19:27:54 +0700
-
Eli Listiorini signed 2018-04-10 18:37:11 +0700
-
Ardy Kurniawan signed 2018-04-10 17:51:40 +0700
-
yohanes saputra signed 2018-04-10 17:39:03 +0700
-
edoardo fernandes signed 2018-04-10 16:47:24 +0700
-
-
Yohanes Siahaan signed 2018-04-10 16:46:21 +0700
-
Achmad Yudha Wijaya signed 2018-04-10 16:10:48 +0700
-
Ryan Adeputra signed 2018-04-10 15:11:40 +0700
-
Ashabul Kahfi signed 2018-04-10 14:29:04 +0700
-
Bonaventura Angga signed 2018-04-10 14:12:34 +0700
-
Doly Arga Yosua Manik signed 2018-04-10 14:10:03 +0700
-
Kevin Supardi signed via Reiner Jonathan 2018-04-10 13:57:18 +0700
-
Angga Rachmawan signed 2018-04-10 13:28:40 +0700
-
Wilfred Purnamsidi signed 2018-04-10 11:48:45 +0700
-
Gus Randy signed 2018-04-10 11:30:54 +0700
-
-
@puputhungdo1978 tweeted link to this page. 2018-04-10 11:09:09 +0700
-
Maria Gunawan signed 2018-04-10 11:08:23 +0700
-
Erick Tjendriawan signed 2018-04-10 10:53:56 +0700
-
Rianda Pratama signed 2018-04-10 10:26:14 +0700
-
Yusuf Ibrahim signed 2018-04-10 10:04:22 +0700
-
-
@Joreiner tweeted link to this page. 2018-04-10 08:37:43 +0700
-
Jonathan Reiner signed via Reevo Saulus 2018-04-10 08:37:05 +0700
-
Riris Silaban signed 2018-04-10 08:32:53 +0700
-
Trinita Gultom signed 2018-04-10 08:27:58 +0700