Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Riska Fara signed 2018-07-08 12:20:30 +0700
-
Monica Manurung signed 2018-07-04 18:42:21 +0700
-
lisa ramadhanty signed 2018-06-22 03:08:53 +0700
-
Dewi Nurrizqi Indraputri signed 2018-06-09 14:59:20 +0700
-
Nabila Fatiha signed 2018-06-08 02:01:41 +0700
-
Brenda Lisbet signed via rifqi rizqullah 2018-06-06 22:13:10 +0700
-
@ tweeted link to this page. 2018-06-06 18:47:28 +0700
-
Rifqi Rizqullah signed 2018-06-06 18:46:23 +0700
-
Abdulla Emir Pramudya signed via Sansulung Darsum 2018-05-30 03:48:08 +0700
-
Moudy Marentek signed via Sansulung Darsum 2018-05-30 02:52:58 +0700
-
-
@ProfetikaEkkles tweeted link to this page. 2018-05-29 23:08:44 +0700
-
Sansulung Darsum signed 2018-05-29 23:05:20 +0700
-
Ardiyan Fernando signed 2018-05-29 21:58:40 +0700
-
Houlink Mith signed 2018-05-29 02:54:10 +0700
-
Yerthina Tokan signed 2018-05-28 00:38:05 +0700
-
Okky Rachmadi Soekristyanto signed 2018-05-27 13:40:37 +0700
-
Elnando Andhonios signed 2018-05-27 12:13:22 +0700
-
Natya Arum signed 2018-05-26 23:44:52 +0700
-
Devi Xie signed 2018-05-26 07:23:17 +0700
-
Rudolf Dethu signed 2018-05-26 06:53:13 +0700
-
Widya Setiabudi signed 2018-05-25 23:20:22 +0700
-
Mark Sheil signed 2018-05-25 21:19:58 +0700
-
Roneb Skaletzky signed 2018-05-25 21:07:43 +0700
-
Yanti Yulianti signed 2018-05-25 20:20:50 +0700
-
Oktavian Zulmi signed 2018-05-25 18:57:33 +0700
-
-
@lisa45723301 tweeted link to this page. 2018-05-25 18:42:04 +0700
-
Esther Yulia signed 2018-05-25 18:41:41 +0700
-
Yani Lin signed 2018-05-25 18:25:59 +0700