Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Rifqi Rizqullah signed 2018-06-06 18:46:23 +0700saya mendukung pencabutan atas penodaan agama yang di lakukan oleh ahik karena dia memang tidak berencana untuk berbuat begitu
-
-
Dia didakwa karena tekanan kaum radikal.
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@ProfetikaEkkles tweeted link to this page. 2018-05-29 23:08:44 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=37797
-
Sansulung Darsum signed 2018-05-29 23:05:20 +0700
-
Ardiyan Fernando signed 2018-05-29 21:58:40 +0700
-
Houlink Mith signed 2018-05-29 02:54:10 +0700
-
Yerthina Tokan signed 2018-05-28 00:38:05 +0700
-
Okky Rachmadi Soekristyanto signed 2018-05-27 13:40:37 +0700Subjek hukum hanya Ada 2, yaitu orng dan badan hukum. Terjadinya perbuatan pidana melibatkan perampasan, pencideraan hak salah satu subjek hukum. Agama sifatnya abstract, tdk memiliki hak atau pun kewajiban, maka tidak mungkin terjadi tindak pidana terhadapnya. Penistaan Agama digunakan untuk mengkriminalisasi orang lain pada abad pertengahan. Kita tidak lagi hidup di zaman itu.
-
Elnando Andhonios signed 2018-05-27 12:13:22 +0700
-
Natya Arum signed 2018-05-26 23:44:52 +0700
-
Rudolf Dethu signed 2018-05-26 06:53:13 +0700
-
Widya Setiabudi signed 2018-05-25 23:20:22 +0700
-
Mark Sheil signed 2018-05-25 21:19:58 +0700It’s time indonesia practice what it preaches, unity in diversity is your Moto, well if it is then set him free.
-
Roneb Skaletzky signed 2018-05-25 21:07:43 +0700
-
Yanti Yulianti signed 2018-05-25 20:20:50 +0700
-
Oktavian Zulmi signed 2018-05-25 18:57:33 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@lisa45723301 tweeted link to this page. 2018-05-25 18:42:04 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=37589
-
Esther Yulia signed 2018-05-25 18:41:41 +0700
-
Yani Lin signed 2018-05-25 18:25:59 +0700Mohon peninjauan kembali
-
@frcrzz tweeted link to this page. 2018-05-25 14:28:44 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=37342
-
tiga signed 2018-05-25 14:27:50 +0700Kalo masalah agama anggap saja seperti bernafas, yang di hirup buat kebaikan diri sendiri dan yang dihembus bukan buat kebaikan orang lain.
Tinggal peradatannya dengan sosial itu cenderung kemana? Lawong urusannya vertikal. -
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@ivanadiyasa tweeted link to this page. 2018-05-24 11:20:12 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=37460
-
Ivan Adiyasa signed 2018-05-24 11:20:05 +0700
-
Fauzie Nur Ramadhan signed 2018-05-24 10:10:01 +0700
-
Pychita Julinanda signed 2018-05-22 12:54:11 +0700
-
Firmansyah Ramlan signed 2018-05-20 22:09:19 +0700