Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Beliau korban dari sekelompok orang" radikal dan partai yang melakukan pembodohan publik dan membuat suasana menjadi ricuh karna beliau tidak dapat diatur sesuai kepentingan dan keuntungan oleh pihak" tersebut.
Pasal itu seolah2 cm agama tertentu saja yg selalu jadi korban penistaan. Sedangkan mereka kl menistakan, mengkafirkan agama lain sah sah saja..hapus pasal penistaan agama.. Indonesia adalah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika