
Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
@frcrzz tweeted link to this page. 2018-05-25 14:28:44 +0700
-
tiga signed 2018-05-25 14:27:50 +0700
-
-
@ivanadiyasa tweeted link to this page. 2018-05-24 11:20:12 +0700
-
Ivan Adiyasa signed 2018-05-24 11:20:05 +0700
-
Fauzie Nur Ramadhan signed 2018-05-24 10:10:01 +0700
-
Pychita Julinanda signed 2018-05-22 12:54:11 +0700
-
Firmansyah Ramlan signed 2018-05-20 22:09:19 +0700
-
-
sulfiah upi signed 2018-05-19 14:58:06 +0700
-
Muhammad Zulfikar zain signed 2018-05-18 22:03:21 +0700
-
Jasaiman Purba signed 2018-05-18 17:30:59 +0700
-
Alief Sambogo signed 2018-05-18 13:13:43 +0700
-
@Aliffathur21 tweeted link to this page. 2018-05-17 15:27:31 +0700
-
Raisa Tjarinto signed via Raisa 2018-05-16 11:10:00 +0700
-
Rr Nabila Apriyanti signed 2018-05-16 07:55:47 +0700
-
@arianeanindita tweeted link to this page. 2018-05-11 17:45:39 +0700
-
Ariane Anantaputri signed via Humaira Alifah 2018-05-11 17:45:23 +0700
-
@nicoteane tweeted link to this page. 2018-05-11 17:32:29 +0700
-
Humaira Alifah signed 2018-05-11 17:31:13 +0700
-
Citra Benazir signed 2018-05-11 10:50:12 +0700
-
Alberta Christina signed via Alberta Christina 2018-05-10 20:26:51 +0700
-
Ryan Agatha Nanda Widiiswa signed 2018-05-10 11:38:40 +0700
-
Umar Haidar Ali signed 2018-05-09 12:58:14 +0700
-
Dony Herwanto signed 2018-05-08 12:30:26 +0700
-
Belajati Raihan Fahrizi signed 2018-05-08 01:45:36 +0700
-
Wandha Nur signed 2018-05-01 17:02:52 +0700
-
Abraham Pardede signed 2018-05-01 14:38:39 +0700
-
Kristin Simanungkalit signed 2018-04-30 14:51:27 +0700
-
Miftah Eyoz signed 2018-04-29 18:06:33 +0700