Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
banyak hal yang harus kita lakukan bersama untuk kemajuan negeri ini, pak Ahok salah satunya yang Tuhan tunjuk untuk kemajuan negeri ini, jangan lihat darimana beliau berasal atau dari suku dan dari agama mana beliau berasal.
untuk kemajuan bersama, kita jangan terpecah belah tetapi kita harus bersatu hati untuk membangun negeri yang jauh lebih baik dan jauh lebih maju.
seperti semboyan kita “bhineka tunggal ika” akan lebih indah jika kita saling menghargai dan tenggang rasa, karena kita 1 ciptaan Tuhan.
tapi dibalik semuanya Tuhan punya rencana yg indah buat negeri ini, saya percaya akan ada saatnya Tuhan bekerja untuk negeri ini, karena mata Tuhan juga menyertai negeri ini
#stophoax
Tuhan berkati