Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Lenny Korniadi signed 2018-04-24 17:48:31 +0700
-
Felix Leona signed 2018-04-24 17:48:26 +0700
-
Ifan Aqib signed 2018-04-24 17:37:19 +0700
-
Lukfi Artanto signed 2018-04-24 16:05:18 +0700
-
Nopitri Wahyuni signed 2018-04-24 14:32:12 +0700
-
Theresia Tatiana signed 2018-04-24 13:45:26 +0700
-
@Fauzzan tweeted link to this page. 2018-04-24 13:22:39 +0700
-
Fauzan Abubakar signed 2018-04-24 13:21:39 +0700
-
-
@RezAlqatirah13 tweeted link to this page. 2018-04-24 13:07:38 +0700
-
Yhuni Anto signed 2018-04-24 13:02:19 +0700
-
Tutiek Sundari signed 2018-04-24 12:33:37 +0700
-
Alfred Logo signed 2018-04-24 11:24:11 +0700
-
Richard sangto Swastika signed 2018-04-24 10:51:10 +0700
-
Ferny Dompas signed 2018-04-24 09:53:19 +0700
-
Hendra Stiawan signed 2018-04-24 09:44:16 +0700
-
Yulianto Pratama signed 2018-04-24 08:21:05 +0700
-
Irene Isabella signed 2018-04-24 08:18:12 +0700
-
Karjongko signed 2018-04-24 08:04:46 +0700
-
Fandy Lo signed 2018-04-24 08:03:18 +0700
-
-
Herlambang Priyo Jatmiko signed 2018-04-24 06:08:37 +0700
-
Dora Sastro signed 2018-04-24 05:50:21 +0700
-
Veronica Siregar signed 2018-04-24 04:35:55 +0700
-
Marcelinus Muklis CN signed 2018-04-24 01:33:03 +0700
-
Andy Wijaya signed 2018-04-24 00:57:49 +0700
-
Hendra Muliana signed 2018-04-23 23:44:41 +0700
-
Hansen Pratama signed 2018-04-23 23:42:45 +0700
-
Muhammad Arief signed 2018-04-23 23:12:20 +0700
-
xiangwei xu signed 2018-04-23 23:03:31 +0700