Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Yhuni Anto signed 2018-04-24 13:02:19 +0700
-
Tutiek Sundari signed 2018-04-24 12:33:37 +0700
-
Alfred Logo signed 2018-04-24 11:24:11 +0700Alfred Logo
-
Richard sangto Swastika signed 2018-04-24 10:51:10 +0700
-
Ferny Dompas signed 2018-04-24 09:53:19 +0700Setuju
-
Hendra Stiawan signed 2018-04-24 09:44:16 +0700
-
Yulianto Pratama signed 2018-04-24 08:21:05 +0700
-
Irene Isabella signed 2018-04-24 08:18:12 +0700
-
Fandy Lo signed 2018-04-24 08:03:18 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Herlambang Priyo Jatmiko signed 2018-04-24 06:08:37 +0700
-
Dora Sastro signed 2018-04-24 05:50:21 +0700
-
Veronica Siregar signed 2018-04-24 04:35:55 +0700
-
Marcelinus Muklis CN signed 2018-04-24 01:33:03 +0700Mohon bpk Ahok segera dibebaskan dari hukuman penjara yg sedang di jalaninya.
-
Andy Wijaya signed 2018-04-24 00:57:49 +0700
-
Hendra Muliana signed 2018-04-23 23:44:41 +0700Hendra Muliana
-
Hansen Pratama signed 2018-04-23 23:42:45 +0700Pak Ahok adalah bukti bahwa untuk melawan para bajingan bajingan itu sama dengan bunuh diri, menjadi korban adalah contoh nyata dari hasil perbuatan kotor mereka, membungkus segala hal dengan agama dan menjadi kan itu tameng, agama hanya ajang berpoliktik bagi mereka dan agama juga alasan mereka untuk tak mengasihi sesama umat manusia, membunuh dn berbuat kotor adalah tiket surga bagi mereka, bebas kan pak Ahok, kalian sudah mendapat kan apa yang kalian ingin kan wahai kaum kaum pembangkang/pemberoktak/penhancur negara.
-
Muhammad Arief signed 2018-04-23 23:12:20 +0700Muhammad Arief
-
xiangwei xu signed 2018-04-23 23:03:31 +0700
-
rouland pajow signed 2018-04-23 22:50:16 +0700bebaskan pak ahok yg korban dari kebobrokan politik yg kotor .. korvan dari beberapa kelompok yg berkepentingan ..
-
Theresia Lusiana signed 2018-04-23 22:22:59 +0700
-
@trustrang tweeted link to this page. 2018-04-23 20:32:18 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=20258
-
Maya Arinda signed 2018-04-23 20:23:35 +0700
-
Merdianto Thio signed 2018-04-23 20:02:47 +0700Pak ahok tidak bersalah,saya harap kita bisa menilai semua ini dengan mata batin kita,Ahok adalah korban dari politisasi.
-
Minan el Aziz signed 2018-04-23 17:57:52 +0700
-
Sahistya Dhanes signed 2018-04-23 17:49:19 +0700
-
Abel Yoga signed 2018-04-23 16:24:00 +0700
-
Raymond Rondonuwu signed 2018-04-23 15:41:49 +0700
-
Arief Hidayat signed 2018-04-23 15:02:54 +0700
-
Adrianus Riyan signed 2018-04-23 15:00:08 +0700