Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
rouland pajow signed 2018-04-23 22:50:16 +0700
-
Theresia Lusiana signed 2018-04-23 22:22:59 +0700
-
@trustrang tweeted link to this page. 2018-04-23 20:32:18 +0700
-
Maya Arinda signed 2018-04-23 20:23:35 +0700
-
Merdianto Thio signed 2018-04-23 20:02:47 +0700
-
Minan el Aziz signed 2018-04-23 17:57:52 +0700
-
Sahistya Dhanes signed 2018-04-23 17:49:19 +0700
-
Abel Yoga signed 2018-04-23 16:24:00 +0700
-
Novinta Dhini signed 2018-04-23 16:12:02 +0700
-
Raymond Rondonuwu signed 2018-04-23 15:41:49 +0700
-
Arief Hidayat signed 2018-04-23 15:02:54 +0700
-
Adrianus Riyan signed 2018-04-23 15:00:08 +0700
-
Naomi Triyuliani signed 2018-04-23 13:59:52 +0700
-
Padeli signed 2018-04-23 13:56:57 +0700
-
Uci Susilawati signed via Maman Suratman 2018-04-23 13:45:46 +0700
-
Taufiqi Andreawan signed 2018-04-23 13:44:51 +0700
-
Paulina signed 2018-04-23 13:43:35 +0700
-
ida ayu kade luksemini signed 2018-04-23 13:42:43 +0700
-
-
@donkim30 tweeted link to this page. 2018-04-23 13:22:08 +0700
-
Yoga Satria signed 2018-04-23 13:21:05 +0700
-
Elinus Waruwu signed 2018-04-23 13:19:47 +0700
-
Pertiwi Puspitasari signed 2018-04-23 13:13:23 +0700
-
Muhammad Iqdami signed 2018-04-23 13:12:48 +0700
-
Bambang Sumantrri signed 2018-04-23 13:08:28 +0700
-
David Sutedjo signed 2018-04-23 12:59:18 +0700
-
nuke 🍼 signed 2018-04-23 12:59:09 +0700
-
@splittingperson tweeted link to this page. 2018-04-23 12:57:09 +0700
-
Susanti Hanawati signed 2018-04-23 12:57:00 +0700
-
Daniel de Boer signed 2018-04-23 12:56:54 +0700