Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Ismuzi Bin karidin signed 2018-04-23 12:53:48 +0700
-
@M4N3SSM4NN tweeted link to this page. 2018-04-23 12:51:04 +0700
-
Faradilla Al Fath signed 2018-04-23 12:45:45 +0700
-
-
@Sifudan_mora tweeted link to this page. 2018-04-23 12:45:00 +0700
-
C E Warto Simamora signed 2018-04-23 12:44:05 +0700
-
@heiapril tweeted link to this page. 2018-04-23 12:42:01 +0700
-
Aprilia Ayu signed 2018-04-23 12:41:00 +0700
-
Rita Gumulja signed 2018-04-23 12:38:47 +0700
-
Heryanto Fam signed 2018-04-23 12:33:07 +0700
-
sri tofani signed 2018-04-23 12:28:20 +0700
-
-
@mamanachmad tweeted link to this page. 2018-04-23 12:26:44 +0700
-
Astu Prasidya signed 2018-04-23 12:19:24 +0700
-
Jefry Gauthama signed 2018-04-23 12:17:35 +0700
-
Maman Suratman signed 2018-04-23 12:17:13 +0700
-
Shabby Indiria signed 2018-04-23 12:14:57 +0700
-
Petricia signed 2018-04-23 12:14:52 +0700
-
Sayyeda Mardliyah signed 2018-04-23 12:14:50 +0700
-
rudy pasaribu signed 2018-04-23 12:07:24 +0700
-
Poojha Mimpi signed via M Kotjosoengkono 2018-04-23 12:01:05 +0700
-
-
@M_Katjasungkana tweeted link to this page. 2018-04-23 11:55:30 +0700
-
Maimun Katjasungkana signed 2018-04-23 11:53:24 +0700
-
Suwanto signed 2018-04-23 11:44:18 +0700
-
-
Wahyu Adji signed 2018-04-23 11:40:03 +0700
-
Fifi Maharani signed via Oky Wisnu Putra 2018-04-23 11:37:49 +0700
-
Eka Pratama signed 2018-04-23 11:37:07 +0700
-
Desy Novita signed 2018-04-23 11:36:33 +0700