Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Apa pun perlakuan kalian terhadap nya
Indonesia tak akan maju jika ketidakadilan merajalela
bersalah.
Sila ketiga :
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia "
Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh…
Sangat tidak adil apabila hanya melihat dari ucapan beliau yg mengutip tentang ayat yg ada dlm kitab suci agama Islam tanpa melihat sisi lain dr tindakan nyata beliau yg menunjukan toleransi beragama selama beliau menjabat sebagai Gubernur Jakarta.Biarlah seorang Ahok yg mengorbankan dirinya untuk kepentingan orang banyak jangan ada lagi Ahok2 lainnya.Dan kita semua tahu sekalipun beliau dipenjarakan secara fisik beliau tetap terus berkarya dengan menulis buku yg laris di pasaran juga beliau memanfaatkan waktunya di Mako Brimob dengan membenahi administrasi dan lingkungan area Mako Brimob sampai tertata rapih seperti sekarang.
Akhir kata : " Mutiara yg dibuang kedalam kubangan lumpur sekalipun tetaplah mutiara "
Terima kasih…
Jangankan melakukan penistaan, berniat saja Tidak. bebaskan