Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Arwan Laia signed 2018-04-05 16:37:50 +0700
-
Jhon stardo Purba signed 2018-04-05 16:37:08 +0700
-
Paskalis Nusaraya Kewuan signed 2018-04-05 16:36:48 +0700
-
Iin Syahril signed 2018-04-05 16:35:52 +0700
-
Theresia Nuryani wahab signed 2018-04-05 16:35:26 +0700
-
Eduardus Franciscus signed 2018-04-05 16:34:30 +0700
-
Corny Rachmawati signed 2018-04-05 16:33:17 +0700
-
Umi Sulistyorin signed 2018-04-05 16:32:58 +0700
-
Fati Azhara signed 2018-04-05 16:32:46 +0700
-
Putu Subekti signed 2018-04-05 16:32:42 +0700
-
Irawan Suryanata signed 2018-04-05 16:28:47 +0700
-
Sherly Gunawan signed 2018-04-05 16:27:17 +0700
-
Marlas Sibuea signed 2018-04-05 16:25:33 +0700
-
Pudjo Priyanto signed 2018-04-05 16:24:11 +0700
-
-
Itte Susanti signed 2018-04-05 16:23:17 +0700
-
-
@SahrumBeru5 tweeted link to this page. 2018-04-05 16:22:52 +0700
-
Sahrum Beru signed 2018-04-05 16:18:49 +0700
-
Endang Sri hastuti signed 2018-04-05 16:17:33 +0700
-
wijaya signed 2018-04-05 16:17:07 +0700
-
Nofita Nofita signed 2018-04-05 16:16:33 +0700
-
robby darmadji signed 2018-04-05 16:16:32 +0700
-
Herman Yoseph Fernandez signed 2018-04-05 16:14:06 +0700
-
Bambang Usyanto signed 2018-04-05 16:10:55 +0700
-
Gozila Ali signed 2018-04-05 16:10:13 +0700
-
Riska A. Iskandar signed 2018-04-05 16:09:36 +0700
-
ramlan sihombing signed 2018-04-05 16:08:47 +0700
-
hebron sidabutar signed 2018-04-05 16:05:49 +0700
-
Sosio Kusnaety signed via Danilla Riyadi 2018-04-05 16:05:29 +0700