Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Lasmaria Tambunan signed 2018-04-05 13:35:08 +0700Menurut saya pak ahok ,sama sekali dia tidak bermaksud menyinggung agama lain demi Tuhan kami yaitu Tuhan Yesus Kristus.
-
David Harnadi signed 2018-04-05 13:34:51 +0700
-
Jansen Riwanto signed 2018-04-05 13:33:26 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Mutiara signed 2018-04-05 13:32:21 +0700
-
Hasrat krisman Gea signed 2018-04-05 13:31:55 +0700
-
Debby Hartono signed 2018-04-05 13:30:35 +0700Debby Hartono
-
Natalia Sidorina signed 2018-04-05 13:29:39 +0700
-
Hasudungan Hutagaol signed 2018-04-05 13:27:35 +0700
-
David Kamidin signed 2018-04-05 13:27:32 +0700Free Ahok
-
Denni Sinaga signed 2018-04-05 13:27:31 +0700
-
Rinjani Christinayenny signed 2018-04-05 13:26:26 +0700
-
-
Rendi Mark Sowaha Duha signed 2018-04-05 13:23:59 +0700Bebaskan AHOK!
-
@annacorny tweeted link to this page. 2018-04-05 13:23:16 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18738
-
Rizal Tirta signed 2018-04-05 13:22:48 +0700Ahok tidak selayaknya mendekam di penjara, karena:
1. Dia tidak bersalah.
2. Dia tidak (berniat) menista agama Islam.
3. Dia melayani masyarakat dengan totalitas dan amanah.
Ahok mendekam di penjara, karena:
1. Dia difitnah.
2. Dia terlalu jujur dan terlalu keras untuk para koruptor dan pemalas di jajaran PemProv DKI juga utk para masyarakat yg jago ngeles.
3. Ada bajingan2 kampret yang haus kekuaasaan. -
Darahma Tamba signed 2018-04-05 13:22:25 +0700Pak Ahok harus bebas dari intervensi siapapun sebab dia tidak layak di hukum
-
karen syahnaz signed 2018-04-05 13:21:54 +0700
-
Nong Darol Mahmada signed 2018-04-05 13:21:43 +0700
-
Indahwati Dihardjo signed 2018-04-05 13:19:49 +0700
-
Johannes Ongkowidjojo signed 2018-04-05 13:18:39 +0700
-
Elbert Elbert signed 2018-04-05 13:18:27 +0700
-
Yoti Gire signed 2018-04-05 13:17:12 +0700
-
Ronaldo Kanaan Manalu signed 2018-04-05 13:17:02 +0700
-
Niegy Moniaga signed 2018-04-05 13:16:19 +0700Bebaskan Ahok !
-
Meliya Irawan signed 2018-04-05 13:16:07 +0700Meliya Irawan
-
Edy Sugandhy signed 2018-04-05 13:15:32 +0700
-
Yanuari Ndruru signed 2018-04-05 13:14:48 +0700
-
Hendy Goh signed 2018-04-05 13:14:38 +0700Ahok for better future of Indonesia
-
Nana Atmadja signed 2018-04-05 13:14:10 +0700Free Ahok