Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Indra Damanik signed 2018-04-05 16:04:43 +0700
-
@GoJo2019 tweeted link to this page. 2018-04-05 16:04:29 +0700
-
Esti Rinawiyanti signed 2018-04-05 16:01:47 +0700
-
Jogi Napitupulu signed 2018-04-05 16:01:17 +0700
-
Fitri Layung signed 2018-04-05 15:58:22 +0700
-
Thei Trinita signed 2018-04-05 15:58:18 +0700
-
Julia Susilowati signed 2018-04-05 15:58:18 +0700
-
Febe Retno Kristanti signed 2018-04-05 15:55:24 +0700
-
Ronald Raharusun signed 2018-04-05 15:52:42 +0700
-
Ferry Sutirta signed 2018-04-05 15:52:16 +0700
-
Rotelena Napitupulu signed 2018-04-05 15:51:59 +0700
-
Melky Tetty signed 2018-04-05 15:51:48 +0700
-
Horas Lubis signed 2018-04-05 15:48:52 +0700
-
Widya M signed 2018-04-05 15:48:43 +0700
-
Ray Gani signed 2018-04-05 15:48:05 +0700
-
Anonymous signed 2018-04-05 15:47:50 +0700
-
itte susanti signed 2018-04-05 15:47:37 +0700
-
Holymareth Barabas signed 2018-04-05 15:46:58 +0700
-
Mochamad Maryono signed 2018-04-05 15:45:07 +0700
-
Rani Rachmani Moediarta signed 2018-04-05 15:45:03 +0700
-
Unico Husien signed via Hans Sebastian 2018-04-05 15:44:09 +0700
-
Tunggul Sinaga signed 2018-04-05 15:44:02 +0700
-
Konrat supanri Tamba signed 2018-04-05 15:43:34 +0700
-
Rudy Wasono signed 2018-04-05 15:43:23 +0700
-
Muhammad Ilyas Yusuf signed 2018-04-05 15:43:09 +0700
-
Fernando Siahaan signed 2018-04-05 15:40:43 +0700
-
Yosefina Suryanti signed 2018-04-05 15:40:24 +0700
-
aster sitanggang signed 2018-04-05 15:39:20 +0700
-
Veronika Ninik rahayu signed 2018-04-05 15:38:37 +0700
-
@AB5589RB tweeted link to this page. 2018-04-05 15:36:50 +0700