Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Yohanes Ayong Ola Loli signed 2018-04-05 13:13:09 +0700
-
Mark Ronson signed 2018-04-05 13:13:07 +0700
-
Ade Afriani signed 2018-04-05 13:12:56 +0700
-
Michael Hutabarat signed 2018-04-05 13:12:50 +0700Michael Hutabarat
-
Veronica Veronica signed 2018-04-05 13:12:28 +0700
-
Esi Wiyanti signed 2018-04-05 13:12:20 +0700Bebaskan ahok… ahok tidak layak di penjara , ahok adalah korban dari oknum oknum yg kering dana apbd dki
-
Erlina signed 2018-04-05 13:11:41 +0700Sptnya Pasal ini hanya berlaku untk suatu kepentingan.
-
Anita Setiawati signed 2018-04-05 13:10:59 +0700
-
Ruth Purnamasari signed 2018-04-05 13:10:29 +0700
-
Yohanes Edusan signed 2018-04-05 13:09:12 +0700
-
Tigor Simangunsong signed 2018-04-05 13:09:01 +0700
-
Robert Raditya signed 2018-04-05 13:07:21 +0700
-
Mia S signed 2018-04-05 13:06:41 +0700
-
Wibowo Arif signed 2018-04-05 13:06:41 +0700Free Ahok
-
Paduana Sitompul signed 2018-04-05 13:06:10 +0700Bebaskan Ahok, Tegakkan keadilan
-
Ida Rosa signed 2018-04-05 13:05:45 +0700Cabut sj pasal penodaan agama. Kita blm bisa menerapkan pasal itu. Malah yg ada di buat.mainan sekelompok org.
-
Siswanto Sutanto signed 2018-04-05 13:05:15 +0700
-
Adi Boy tamba signed 2018-04-05 13:04:43 +0700Kmi mohon bpk presiden untuk segera menolong orng yg membutuh keadilan
-
Oscar S signed 2018-04-05 13:03:33 +0700
-
I gusti Agus Artana signed 2018-04-05 13:02:55 +0700I believe he is a victim of political
-
Ferliyani Mustopo signed 2018-04-05 13:02:53 +0700Bebaskan Ahok. Tegakkan keadilan !
-
Herimanto Simamora signed 2018-04-05 13:02:38 +0700
-
Ahok tidak bersalah dan harus bebas
-
Yurzinal Sofyan signed 2018-04-05 13:02:01 +0700
-
Deva-Putra Wardiman signed 2018-04-05 13:00:54 +0700
-
@Erwin_sty15 tweeted link to this page. 2018-04-05 12:59:41 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18657
-
@fadyanova tweeted link to this page. 2018-04-05 12:58:59 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18655
-
Ahok tdk salah,Ahok tdk menista agama,Ahok cm korban politik kotor
-
Nova Misseyer signed 2018-04-05 12:58:15 +0700I Vote 4 Ahok..
-
eva adam signed 2018-04-05 12:58:10 +0700bebaskan ahok!!