Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
felix cahyadi tejo signed 2018-04-23 10:48:07 +0700
-
Ireng Guntorojati signed 2018-04-23 10:46:11 +0700
-
Ari Udaya signed 2018-04-23 10:45:28 +0700
-
Yohanes Anton signed 2018-04-23 10:37:11 +0700
-
Halim Budiono signed 2018-04-23 10:22:42 +0700Tuhan tak perlu dibela
-
Imam Sukoco signed 2018-04-23 10:16:49 +0700Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali..
-
Laras Mandels signed 2018-04-23 10:09:52 +0700
-
Rifal Riansyah signed 2018-04-23 10:06:15 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@minami_khtlstw tweeted link to this page. 2018-04-23 09:50:51 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=35053
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@sulistious tweeted link to this page. 2018-04-23 09:49:57 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=35052
-
Minami Khatulistiwi signed 2018-04-23 09:49:18 +0700
-
Yanotama Laksana signed 2018-04-23 09:47:58 +0700Yanotama Tirta L
-
Leo Juanda signed 2018-04-23 09:47:35 +0700Leo Irsan Juanda
-
Yudho Bekti signed 2018-04-23 09:45:09 +0700Hapus pasal penodaan agama
-
Agusmawati signed 2018-04-23 09:43:54 +0700
-
Setia Budi signed 2018-04-23 09:36:30 +0700Terlalu banyak manusia merepotkan
-
Yuni Pulungan signed 2018-04-23 09:24:25 +0700Ironis saat pembuatan dan penegakan regulasi hukum ditujukan untuk melindungi HAM, namun pada akhirnya justru berakibat pada pelanggaran HAM itu sendiri.
Hari ini kita tidak berhadapan dengan rezim yang mengekang kebebasan berekspresi seperti masa orde baru. Tapi secara tidak langsung, kita sedang berhadapan dengan hal-hal yang mengarah ke sana. Tapi, semoga tidak. -
Martoyo signed 2018-04-23 09:23:04 +0700
-
Anna Kurnia signed 2018-04-23 09:22:28 +0700Dari dulu saya tidak setuju pasal ini. It makes no sense.
-
Noor Adha Satrio signed 2018-04-23 09:20:38 +0700
-
Rea Handayani signed 2018-04-23 09:18:46 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@anakkampoeng01 tweeted link to this page. 2018-04-23 09:17:21 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=35032
-
Abdul Qohar signed 2018-04-23 09:15:54 +0700Negara kita negara multikultural, negara BHINEKA TUNGGAL IKA, tidak pantas ketika ada kasus penistaan, pelecehan dan penghinaan dr suatu kelompok terhdap kelompok lain. Seharusnya itu sudah menjadi nilai dan norma di masyarakat, saling toleransi.
-
Dipto Adhyakso signed 2018-04-23 09:14:50 +0700Dipto Adhyakso
-
K Utari signed 2018-04-23 09:13:56 +0700Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keadilan versi mayoritas atau minoritas
-
Dewo Permana signed 2018-04-23 09:11:58 +0700The chosen one
-
Vonny Sulaimin signed 2018-04-23 08:14:27 +0700