Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Erlian Cahyadi signed via your tweet has been 2018-04-23 11:33:07 +0700
-
Laurenz Mano signed 2018-04-23 11:28:27 +0700
-
@okywp tweeted link to this page. 2018-04-23 11:26:50 +0700
-
Ihwan signed 2018-04-23 11:26:38 +0700
-
Oky Wisnu signed 2018-04-23 11:25:05 +0700
-
Yoakim Tanggahma signed 2018-04-23 11:22:38 +0700
-
Erwin K signed 2018-04-23 11:19:33 +0700
-
Livanna H signed 2018-04-23 11:15:55 +0700
-
Yudha Anggoro Kawi signed 2018-04-23 11:13:42 +0700
-
Zignanda TS Bayu Pentana signed 2018-04-23 11:07:55 +0700
-
Imok Setiawan signed 2018-04-23 10:57:22 +0700
-
Derry Tanser signed 2018-04-23 10:54:51 +0700
-
Goenawan Wibisono signed 2018-04-23 10:53:56 +0700
-
-
@rarautami tweeted link to this page. 2018-04-23 10:53:04 +0700
-
Freddyanto Gromiko signed 2018-04-23 10:51:06 +0700
-
@colpeks2 tweeted link to this page. 2018-04-23 10:50:17 +0700
-
Wahyu Saflembolo Saflembolo signed 2018-04-23 10:49:14 +0700
-
felix cahyadi tejo signed 2018-04-23 10:48:07 +0700
-
Ireng Guntorojati signed 2018-04-23 10:46:11 +0700
-
Ari Udaya signed 2018-04-23 10:45:28 +0700
-
Yohanes Anton signed 2018-04-23 10:37:11 +0700
-
Halim Budiono signed 2018-04-23 10:22:42 +0700
-
Defi Rayadi signed 2018-04-23 10:21:03 +0700
-
Imam Sukoco signed 2018-04-23 10:16:49 +0700
-
Laras Mandels signed 2018-04-23 10:09:52 +0700
-
Rifal Riansyah signed 2018-04-23 10:06:15 +0700
-
Aulia Sufyan Lubis signed 2018-04-23 09:56:41 +0700
-
-
@minami_khtlstw tweeted link to this page. 2018-04-23 09:50:51 +0700