Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Horas Tobing signed 2018-04-05 15:35:43 +0700
-
-
Martin Pasaribu signed 2018-04-05 15:34:19 +0700
-
Muhammad Saebani signed 2018-04-05 15:34:07 +0700
-
Edward Karolus signed 2018-04-05 15:33:45 +0700
-
Reynaldie Aryshandie signed 2018-04-05 15:29:52 +0700
-
-
@pijaisiregar18 tweeted link to this page. 2018-04-05 15:29:40 +0700
-
Fred Mazhar signed 2018-04-05 15:27:46 +0700
-
@MariaTriastomo tweeted link to this page. 2018-04-05 15:27:01 +0700
-
Pijai A Siregar signed 2018-04-05 15:26:57 +0700
-
Mul Yadin signed 2018-04-05 15:25:21 +0700
-
Alfredy Hutauruk signed 2018-04-05 15:24:41 +0700
-
Lis Ratnawati signed 2018-04-05 15:24:10 +0700
-
Maria Tirtaningrum signed 2018-04-05 15:22:24 +0700
-
Bayu Gautama signed 2018-04-05 15:22:19 +0700
-
Jefta Meliala signed via Hans Sebastian 2018-04-05 15:21:30 +0700
-
Agustinus Muliadi signed 2018-04-05 15:20:30 +0700
-
Natalia Soesanto signed 2018-04-05 15:19:28 +0700
-
Salvina Josephine signed 2018-04-05 15:18:14 +0700
-
Laurenson signed 2018-04-05 15:17:58 +0700
-
Dirk Soumokil signed 2018-04-05 15:17:04 +0700
-
Hatmanto Yuwono signed 2018-04-05 15:16:51 +0700
-
Peter Malo signed 2018-04-05 15:16:25 +0700
-
Serepina Simatupang signed 2018-04-05 15:15:47 +0700
-
-
Perry Bram signed via Dian Paramita 2018-04-05 15:13:18 +0700
-
Go Agustini signed 2018-04-05 15:12:23 +0700
-
Steven Jo signed 2018-04-05 15:12:08 +0700
-
Murkis Cietra signed 2018-04-05 15:11:23 +0700