Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Stenleij Sasela signed 2018-04-05 12:57:04 +0700Bebaskan ahok dari segala tuntutan.
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Michaela Beatrix Andrada signed 2018-04-05 12:56:32 +0700Tetap dukung pak Ahok.
-
Budi Santosi signed 2018-04-05 12:55:29 +0700
-
Annie Lim signed 2018-04-05 12:55:22 +0700
-
Beny Kurniawan signed 2018-04-05 12:55:10 +0700
-
Nina haryati sungkono Nina signed 2018-04-05 12:55:07 +0700
-
Sylvia Rachman signed 2018-04-05 12:53:52 +0700
-
Tjandrajaya Airin signed 2018-04-05 12:53:42 +0700Ahok tidak bersalah
-
andi rachman signed 2018-04-05 12:51:11 +0700
-
Darsono Gozali signed 2018-04-05 12:51:09 +0700Bebaskan pak Ahok..Beliau tidak bersalah, beliau dikriminalisasi oleh para elite politik busuk..
-
Evita Effendi signed 2018-04-05 12:49:02 +0700
-
Maria Sandra Dewi Ondang signed 2018-04-05 12:48:45 +0700A hero for the city he leads with clean and trusthworthy governance; but unfortunately have to go to jail due to religious differences.
-
annette edyeline signed 2018-04-05 12:47:33 +0700free Ahok
-
Ivan akuba Ivan signed 2018-04-05 12:47:16 +0700Ahok bukan penista tapi korban para pendusta
-
@iim18rahim tweeted link to this page. 2018-04-05 12:46:52 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18625
-
-
iim ibrahim signed 2018-04-05 12:46:27 +0700
-
-
-
Nursanty Santy signed 2018-04-05 12:44:27 +0700
-
denny harryono signed 2018-04-05 12:42:42 +0700
-
Asep Kurnia signed 2018-04-05 12:42:42 +0700Bebaskan Ahok atas vonis yg didakwakan kepadanya. Karena putusan yang tidak berkeadilan serta mengesampingkan hak pembelaan Ahok sebagai terdakwa saat proses persidangan. Dan putusan hakim terhadap Ahok jika tidak dicabut akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggara an proses peradilan kedepan ditanah air.
-
Vika Fitriana signed 2018-04-05 12:42:21 +0700
-
Susy Rizky signed 2018-04-05 12:41:36 +0700
-
Riama Putri Oloan signed 2018-04-05 12:41:25 +0700AHOK IS NOT GUILTY! PLEASE MAKE HIM FREE… 🙏.
-
-
@maria_trifonia tweeted link to this page. 2018-04-05 12:34:23 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18602
-
Rita Ferdiana signed 2018-04-05 12:33:45 +0700
-
Jeffry Sondakh signed 2018-04-05 12:32:33 +0700Ahok harus BEBAS!