Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Karmita Gayatri signed 2018-04-05 12:31:53 +0700
-
-
Juanito Reky signed 2018-04-05 12:27:15 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Joko harto Harto signed 2018-04-05 12:25:53 +0700
-
Tanty Magdalena signed 2018-04-05 12:25:46 +0700Blasphemy law are evil because it punishes the minority only.
-
Pak ahok tdk bersalah dan harus dibebaskan.
-
Gunawan Natanael Bertinus signed 2018-04-05 12:23:52 +0700Bebaskan Bp. Basuki Cahaya Purnama (Ahok), karena jelas-jelas tidak ada unsur penistaan agama.
-
Reza Septian signed 2018-04-05 12:23:48 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Agung Rachwan signed 2018-04-05 12:22:41 +0700
-
Hamka Hamid signed 2018-04-05 12:21:58 +0700Free Ahok!
-
M. Alimudin signed 2018-04-05 12:21:56 +0700
-
Joni Haryono signed 2018-04-05 12:21:47 +0700Release Mr. Basuki Tjahya Purnama (Ahok)… He didn’t guilty…
-
Natalia Feryaddiasy Luntungan signed 2018-04-05 12:20:17 +0700
-
-
nani liem signed 2018-04-05 12:16:46 +0700Sebab beliau bkn penista agama Islam
-
sendy mardiono signed 2018-04-05 12:15:36 +0700
-
Mradipto Notosapoetro signed 2018-04-05 12:13:06 +0700
-
Soelianto Rusli signed 2018-04-05 12:12:46 +0700Orang besar jangan di korbankan
-
Andy signed 2018-04-05 12:10:43 +0700Free Ahok !!!
-
Alfred Pek signed 2018-04-05 12:10:14 +0700Sebagai orang Indonesia di luar negeri, saya harap hukum ini bisa berubah dan bawa kembali ke adilan kepada Pak Basuki (Ahok)
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@abbypangeran tweeted link to this page. 2018-04-05 12:10:05 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18559
-
-
@pj_purnomo tweeted link to this page. 2018-04-05 12:08:39 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=18555
-
Rinto Wardana signed 2018-04-05 12:06:28 +0700Free 4 Ahok
-
Rini Carini signed 2018-04-05 12:05:21 +0700
-
-