Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Tiorisna Sihotang signed 2018-04-05 14:44:16 +0700
-
-
Krist Nababan signed 2018-04-05 14:42:47 +0700
-
Zakaria Tio signed 2018-04-05 14:42:41 +0700
-
Esron Ulin signed via Theodora Magdalena 2018-04-05 14:40:18 +0700
-
Marlin Pohan signed 2018-04-05 14:39:03 +0700
-
Irma Hutagalung signed 2018-04-05 14:37:53 +0700
-
Elvin Janitra signed 2018-04-05 14:37:43 +0700
-
Soe Marching signed 2018-04-05 14:35:02 +0700
-
Jovita Melinda signed 2018-04-05 14:34:37 +0700
-
Juliati Girsang signed 2018-04-05 14:32:27 +0700
-
Sylvia signed 2018-04-05 14:32:20 +0700
-
@shivaz99 tweeted link to this page. 2018-04-05 14:32:17 +0700
-
Nannerl Hoetarjo signed 2018-04-05 14:30:09 +0700
-
Susi Malau signed 2018-04-05 14:29:49 +0700
-
Muktar Lim signed 2018-04-05 14:29:38 +0700
-
Kris Johannes signed 2018-04-05 14:29:10 +0700
-
Maximillian Liando signed 2018-04-05 14:29:07 +0700
-
Frida Lim Ang signed 2018-04-05 14:28:46 +0700
-
Helda Julian signed 2018-04-05 14:28:21 +0700
-
Victor Kusuma signed 2018-04-05 14:27:36 +0700
-
Dwiutami Amy signed 2018-04-05 14:26:42 +0700
-
-
@dimitridwiputra tweeted link to this page. 2018-04-05 14:25:46 +0700
-
Meitalia Hamidy signed 2018-04-05 14:25:43 +0700
-
Agung Widrajat signed 2018-04-05 14:25:36 +0700
-
Dimitri Dwi Putra signed 2018-04-05 14:25:17 +0700
-
Handy Santoso signed 2018-04-05 14:24:04 +0700
-
Bogi Periklas signed 2018-04-05 14:23:13 +0700
-
Solichin Nukeri signed 2018-04-05 14:23:09 +0700