Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Yuliana Tjandra signed 2018-04-05 14:23:06 +0700
-
Franci Loekman signed 2018-04-05 14:22:56 +0700
-
Anny Simanjuntak signed 2018-04-05 14:21:49 +0700
-
aliyah alo signed 2018-04-05 14:20:27 +0700
-
Evie Siregar signed 2018-04-05 14:19:40 +0700
-
Fitriandari Warouw signed 2018-04-05 14:19:39 +0700
-
Loe Foe Tak signed 2018-04-05 14:19:03 +0700
-
Guana Tandjung signed 2018-04-05 14:17:52 +0700
-
Tjandra Sastra signed via Dian Paramita 2018-04-05 14:15:10 +0700
-
Sri Widya signed 2018-04-05 14:14:57 +0700
-
Lidia Lidia signed 2018-04-05 14:14:22 +0700
-
Setia Wati signed 2018-04-05 14:09:38 +0700
-
Maria Eni Rusita Olivia signed 2018-04-05 14:09:09 +0700
-
julika hutapea signed 2018-04-05 14:07:43 +0700
-
Hartanto signed 2018-04-05 14:07:21 +0700
-
Abetnego Sianipar signed 2018-04-05 14:07:07 +0700
-
Angky Astari signed 2018-04-05 14:06:51 +0700
-
Cut Mega Silalahi signed 2018-04-05 14:06:17 +0700
-
nani mundiah signed 2018-04-05 14:05:12 +0700
-
Ningsih Waruwu signed 2018-04-05 14:04:28 +0700
-
Igo Frans signed via Hans Sebastian 2018-04-05 14:02:48 +0700
-
Idha Sianturi signed 2018-04-05 14:02:33 +0700
-
Marcel Koswara signed 2018-04-05 14:01:36 +0700
-
Oktavia Paulina Sutanto signed 2018-04-05 14:01:27 +0700
-
Eden Tambunan signed 2018-04-05 14:01:23 +0700
-
#TT Dewi Darmawati signed 2018-04-05 14:00:54 +0700
-
Agatha Xm signed via Hans Sebastian 2018-04-05 14:00:41 +0700
-
devie sultani signed 2018-04-05 14:00:23 +0700
-
Imelda Runtulalu signed 2018-04-05 14:00:01 +0700
-
Finny Ciayadi signed 2018-04-05 13:59:26 +0700