Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Elisa Hertadi signed 2018-04-05 13:55:42 +0700
-
santa monica signed 2018-04-05 13:55:28 +0700
-
Arnold Fransiskus signed 2018-04-05 13:55:06 +0700
-
Yulie Sulastri signed 2018-04-05 13:55:04 +0700
-
Cung Can signed 2018-04-05 13:54:54 +0700
-
Shochibul Amri signed 2018-04-05 13:54:35 +0700
-
-
@hysebastian tweeted link to this page. 2018-04-05 13:54:28 +0700
-
Suliwan Ng signed 2018-04-05 13:53:04 +0700
-
Hendrick Ho signed 2018-04-05 13:52:57 +0700
-
Harsbur Peridia signed 2018-04-05 13:52:19 +0700
-
Tintin Muliana signed 2018-04-05 13:52:12 +0700
-
Budi Prabowo signed 2018-04-05 13:51:34 +0700
-
Acok Gunarso signed 2018-04-05 13:50:40 +0700
-
Wenny Ogestria signed 2018-04-05 13:50:33 +0700
-
Aris Sendana signed 2018-04-05 13:49:53 +0700
-
@gunarso_acok tweeted link to this page. 2018-04-05 13:48:57 +0700
-
Silvia Hadriani signed 2018-04-05 13:48:46 +0700
-
Esthi Nugrahini Tjokrodiwirjo followed this page 2018-04-05 13:48:11 +0700
-
Pandi Silalahi signed 2018-04-05 13:48:07 +0700
-
Hulman Sinurat signed 2018-04-05 13:48:06 +0700
-
Mariaty signed 2018-04-05 13:46:25 +0700
-
I gede Wiratama signed 2018-04-05 13:45:55 +0700
-
fransisca benyamin signed 2018-04-05 13:45:36 +0700
-
Doni Martin signed 2018-04-05 13:45:36 +0700
-
Aditya Kwanapril signed via Dian Paramita 2018-04-05 13:44:22 +0700
-
Diah Novita Rini signed 2018-04-05 13:44:20 +0700
-
Nyoman Wiryawan signed 2018-04-05 13:43:33 +0700
-
Leonard Saragi signed 2018-04-05 13:43:12 +0700
-
Ellen Septiawati signed 2018-04-05 13:41:21 +0700