Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Sri Ruswati signed 2018-04-05 13:41:09 +0700
-
Suryati Sumarsono signed 2018-04-05 13:41:09 +0700
-
Carolina Corsina signed 2018-04-05 13:40:50 +0700
-
Nani Soenarsih signed 2018-04-05 13:40:03 +0700
-
Ali Wangi signed 2018-04-05 13:39:55 +0700
-
Yuni Rahayu signed 2018-04-05 13:37:57 +0700
-
Ita Kartika signed 2018-04-05 13:36:36 +0700
-
-
Jun Eng signed 2018-04-05 13:36:02 +0700
-
Rakadana I Dewa Made signed 2018-04-05 13:35:57 +0700
-
Lasmaria Tambunan signed 2018-04-05 13:35:08 +0700
-
David Harnadi signed 2018-04-05 13:34:51 +0700
-
Jansen Riwanto signed 2018-04-05 13:33:26 +0700
-
-
Mutiara signed 2018-04-05 13:32:21 +0700
-
Hasrat krisman Gea signed 2018-04-05 13:31:55 +0700
-
Debby Hartono signed 2018-04-05 13:30:35 +0700
-
Natalia Sidorina signed 2018-04-05 13:29:39 +0700
-
Hasudungan Hutagaol signed 2018-04-05 13:27:35 +0700
-
David Kamidin signed 2018-04-05 13:27:32 +0700
-
Denni Sinaga signed 2018-04-05 13:27:31 +0700
-
Rinjani Christinayenny signed 2018-04-05 13:26:26 +0700
-
Charles W signed via Dian Paramita 2018-04-05 13:25:59 +0700
-
Rendi Mark Sowaha Duha signed 2018-04-05 13:23:59 +0700
-
@annacorny tweeted link to this page. 2018-04-05 13:23:16 +0700
-
Rizal Tirta signed 2018-04-05 13:22:48 +0700
-
Darahma Tamba signed 2018-04-05 13:22:25 +0700
-
karen syahnaz signed 2018-04-05 13:21:54 +0700
-
Nong Mahmada signed 2018-04-05 13:21:43 +0700
-
Indahwati Dihardjo signed 2018-04-05 13:19:49 +0700