Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Johannes Ongkowidjojo signed 2018-04-05 13:18:39 +0700
-
Elbert Elbert signed 2018-04-05 13:18:27 +0700
-
Yoti Gire signed 2018-04-05 13:17:12 +0700
-
Ronaldo Kanaan Manalu signed 2018-04-05 13:17:02 +0700
-
tenly wannery purba signed 2018-04-05 13:16:25 +0700
-
Niegy Moniaga signed 2018-04-05 13:16:19 +0700
-
Meliya Irawan signed 2018-04-05 13:16:07 +0700
-
Edy Sugandhy signed 2018-04-05 13:15:32 +0700
-
Yanuari Ndruru signed 2018-04-05 13:14:48 +0700
-
Hendy Goh signed 2018-04-05 13:14:38 +0700
-
Nana Atmadja signed 2018-04-05 13:14:10 +0700
-
Yohanes Ayong Ola Loli signed 2018-04-05 13:13:09 +0700
-
Mark Ronson signed 2018-04-05 13:13:07 +0700
-
Ade Afriani signed 2018-04-05 13:12:56 +0700
-
Michael Hutabarat signed 2018-04-05 13:12:50 +0700
-
veronica soeprapto signed 2018-04-05 13:12:28 +0700
-
Esi Wiyanti signed 2018-04-05 13:12:20 +0700
-
Erlina signed 2018-04-05 13:11:41 +0700
-
Muhammad Zulrafiq signed 2018-04-05 13:11:40 +0700
-
Wisma Eka Eka signed 2018-04-05 13:11:22 +0700
-
Anita Setiawati signed 2018-04-05 13:10:59 +0700
-
Ruth Purnamasari signed 2018-04-05 13:10:29 +0700
-
Yohanes Edusan signed 2018-04-05 13:09:12 +0700
-
Tigor Simangunsong signed 2018-04-05 13:09:01 +0700
-
Robert Raditya signed 2018-04-05 13:07:21 +0700
-
Mia S signed 2018-04-05 13:06:41 +0700
-
Wibowo Arif signed 2018-04-05 13:06:41 +0700
-
Paduana Sitompul signed 2018-04-05 13:06:10 +0700
-
Ida Rosa signed 2018-04-05 13:05:45 +0700
-
Siswanto Sutanto signed 2018-04-05 13:05:15 +0700