Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Adi Boy tamba signed 2018-04-05 13:04:43 +0700
-
Oscar S signed 2018-04-05 13:03:33 +0700
-
I gusti Agus Artana signed 2018-04-05 13:02:55 +0700
-
Ferliyani Mustopo signed 2018-04-05 13:02:53 +0700
-
Herimanto Simamora signed 2018-04-05 13:02:38 +0700
-
Ikhsan Ramdhani signed via Dian Paramita 2018-04-05 13:02:12 +0700
-
Yurzinal Sofyan signed 2018-04-05 13:02:01 +0700
-
Deva-Putra Wardiman signed 2018-04-05 13:00:54 +0700
-
@Erwin_sty15 tweeted link to this page. 2018-04-05 12:59:41 +0700
-
@fadyanova tweeted link to this page. 2018-04-05 12:58:59 +0700
-
Erwin Satyamulya signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:58:43 +0700
-
Nova Misseyer signed 2018-04-05 12:58:15 +0700
-
eva adam signed 2018-04-05 12:58:10 +0700
-
Stenleij Sasela signed 2018-04-05 12:57:04 +0700
-
-
Michaela Beatrix Andrada signed 2018-04-05 12:56:32 +0700
-
Budi Santosi signed 2018-04-05 12:55:29 +0700
-
Annie Lim signed 2018-04-05 12:55:22 +0700
-
Beny Kurniawan signed 2018-04-05 12:55:10 +0700
-
Nina haryati sungkono Nina signed 2018-04-05 12:55:07 +0700
-
Sari Ritonga signed 2018-04-05 12:53:55 +0700
-
Sylvia Rachman signed 2018-04-05 12:53:52 +0700
-
Tjandrajaya Airin signed 2018-04-05 12:53:42 +0700
-
andi rachman signed 2018-04-05 12:51:11 +0700
-
Darsono Gozali signed 2018-04-05 12:51:09 +0700
-
Evita Effendi signed 2018-04-05 12:49:02 +0700
-
Maria Sandra Dewi Ondang signed 2018-04-05 12:48:45 +0700
-
Esthi Nugrahini Tjokrodiwirjo signed 2018-04-05 12:48:22 +0700
-
annette edyeline signed 2018-04-05 12:47:33 +0700
-
Ivan akuba Ivan signed 2018-04-05 12:47:16 +0700