
Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
@iim18rahim tweeted link to this page. 2018-04-05 12:46:52 +0700
-
Lucyana Manalu signed via Theodora Magdalena 2018-04-05 12:46:47 +0700
-
iim ibrahim signed 2018-04-05 12:46:27 +0700
-
Riri Hanafi signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:45:26 +0700
-
Denny Tevani signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:45:08 +0700
-
Nursanty Santy signed 2018-04-05 12:44:27 +0700
-
denny harryono signed 2018-04-05 12:42:42 +0700
-
Asep Kurnia signed 2018-04-05 12:42:42 +0700
-
Vika Fitriana signed 2018-04-05 12:42:21 +0700
-
Arief Laksamana Imam Poero signed 2018-04-05 12:42:13 +0700
-
Susy Rizky signed 2018-04-05 12:41:36 +0700
-
Riama Putri Oloan signed 2018-04-05 12:41:25 +0700
-
Rico Sinaga signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:39:38 +0700
-
@maria_trifonia tweeted link to this page. 2018-04-05 12:34:23 +0700
-
Rita Ferdiana signed 2018-04-05 12:33:45 +0700
-
Jeffry Sondakh signed 2018-04-05 12:32:33 +0700
-
Karmita Gayatri signed 2018-04-05 12:31:53 +0700
-
RMH.Heroe Poernomo signed 2018-04-05 12:28:33 +0700
-
Jatnika Alamsah signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:27:41 +0700
-
Juanito Reky signed 2018-04-05 12:27:15 +0700
-
-
Joko harto Harto signed 2018-04-05 12:25:53 +0700
-
Tanty Magdalena signed 2018-04-05 12:25:46 +0700
-
Menur Soekarno signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:25:35 +0700
-
Gunawan Natanael Bertinus signed 2018-04-05 12:23:52 +0700
-
Reza Septian signed 2018-04-05 12:23:48 +0700
-
-
Agung Rachwan signed 2018-04-05 12:22:41 +0700
-
Hamka Hamid signed 2018-04-05 12:21:58 +0700
-
M. Alimudin signed 2018-04-05 12:21:56 +0700