Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
Do you like this page?
Recent responses
-
Joni Haryono signed 2018-04-05 12:21:47 +0700
-
Natalia Feryaddiasy Luntungan signed 2018-04-05 12:20:17 +0700
-
Stella Santi signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:19:46 +0700
-
Beautiful Sun signed 2018-04-05 12:18:53 +0700
-
Silvia Soembarto signed 2018-04-05 12:17:45 +0700
-
nani liem signed 2018-04-05 12:16:46 +0700
-
sendy mardiono signed 2018-04-05 12:15:36 +0700
-
Mradipto Notosapoetro signed 2018-04-05 12:13:06 +0700
-
Soelianto Rusli signed 2018-04-05 12:12:46 +0700
-
Andy signed 2018-04-05 12:10:43 +0700
-
Alfred Pek signed 2018-04-05 12:10:14 +0700
-
-
@abbypangeran tweeted link to this page. 2018-04-05 12:10:05 +0700
-
-
@dyah_ariyati tweeted link to this page. 2018-04-05 12:10:01 +0700
-
Abby Pangeran Aziz signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:09:16 +0700
-
@pj_purnomo tweeted link to this page. 2018-04-05 12:08:39 +0700
-
Rinto Wardana signed 2018-04-05 12:06:28 +0700
-
Rini Carini signed 2018-04-05 12:05:21 +0700
-
Presley Hariandja signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:05:21 +0700
-
Risty Amalia Nurfauziah signed via Dian Paramita 2018-04-05 12:02:01 +0700
-
Widodo Budi Raharjo signed 2018-04-05 11:57:21 +0700
-
William Chandra signed via Dian Paramita 2018-04-05 11:56:43 +0700
-
Kurniadi Setiawan signed 2018-04-05 11:56:12 +0700
-
Keny Gutama signed 2018-04-05 11:55:59 +0700
-
Angelina Enny signed 2018-04-05 11:55:04 +0700
-
Danny Ardiono Hadiatmodjo signed 2018-04-05 11:54:51 +0700
-
Ayi Putri signed 2018-04-05 11:53:02 +0700
-
Nadzif Al Aqol signed via Dian Paramita 2018-04-05 11:52:21 +0700
-
Dennis Destryawan signed 2018-04-05 11:48:53 +0700