Cabut Pasal Penodaan Agama - Kasus Ahok
Latar Belakang Kasus
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau “Ahok”, dinyatakan bersalah, dan divonis dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ahok, seorang Tionghoa Kristen, dituduh ‘menghina Islam’ dalam sebuah video yang diunggah di internet setelah ia menyatakan secara terbuka ia akan maju dalam pemilihan Gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017.
Pasal penistaan agama di Indonesia telah banyak digunakan untuk menghukum atau memenjarakan orang maksimal selama lima tahun semata karena mereka secara damai menjalankan hak kebebasan berekspresi atau kebebasan berpikir, berkeyakinan, atau beragama. Ahok adalah satu dari paling sedikit 10 orang yang divonis melakukan penistaan agama pada tahun 2017.
Minta Pemerintah dan Parlemen Indonesia segera menghapuskan pasal-pasal pidana penodaan agama yang mengekang kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Penerima: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Perihal: Hapus pasal penodaan agama
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden
Kami meminta anda untuk segera mengusahakan penghapusan pasal pemidanaan yang memenjarakan mereka yang mengekspresikan pandangannya secara damai seperti kasus yang menimpa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok agar tak berulang kembali.
Pemidanaan Ahok bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Dasar monopoli tafsir moralitas sekelompok orang tidak bisa membenarkan penghukuman pada mereka yang ingin mengemukakan pendapat secara damai secara damai seperti Ahok. Kami mengharapkan Bapak Presiden untuk segera mengakhiri ketidakadilan ini.
Salam hormat,
-
Maylaffayza Wiguna signed 2018-04-23 08:13:34 +0700
-
Hari Purwanto signed 2018-04-23 07:59:18 +0700
-
Audi Anindya signed 2018-04-23 06:56:21 +0700
-
Alex Bong signed 2018-04-23 06:12:04 +0700Alex Bong
-
Maman Rukman signed 2018-04-23 02:47:30 +0700Setuju..
-
nico jacobs signed 2018-04-23 02:08:58 +0700Setuju
-
Ertha Dewi signed 2018-04-22 23:48:17 +0700
-
Herlina Kurniawati signed 2018-04-22 23:19:01 +0700
-
Deny S Pamudji signed 2018-04-22 23:02:47 +0700benar, hapuskan pasal karet ini
-
daniel bona signed 2018-04-22 22:43:56 +0700daniel bona
-
Bebaskan ahok
-
Koko Chandra signed 2018-04-22 22:36:22 +0700
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
Wan Susanto signed 2018-04-22 22:33:46 +0700JUSTICA FOR AHOK
-
Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama
-
@AliTirta2 tweeted link to this page. 2018-04-22 22:28:42 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=34925
-
Ali Tirta signed 2018-04-22 22:27:26 +0700free him
-
Astri Parawita Ayu signed 2018-04-22 21:58:02 +0700
-
Yanti Sartam signed 2018-04-22 21:55:42 +0700
-
Pyttori Widjaja signed 2018-04-22 20:36:29 +0700
-
Lando Meyer Manurung signed 2018-04-22 20:33:13 +0700
-
@dagadgetboi tweeted link to this page. 2018-04-22 20:26:44 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=34912
-
Maria Sucia signed 2018-04-22 19:36:58 +0700
-
Kristina Wahyuni signed 2018-04-22 19:30:35 +0700
-
Bayu Asmoro signed 2018-04-22 19:20:13 +0700
-
Agung Samadi signed 2018-04-22 18:53:32 +0700
-
Wawan Herya a signed 2018-04-22 18:30:46 +0700Ahok orang baik
-
Minpin Sembiring signed 2018-04-22 18:08:00 +0700
-
@dony_a_f tweeted link to this page. 2018-04-22 17:55:52 +0700Tanda tangani petisi ini: Basuki Tjahja Purnama - Tahanan Nurani Kasus Penodaan Agama https://amnestyindo.nationbuilder.com/?recruiter_id=34821
-
Jemmy G signed 2018-04-22 17:51:27 +0700