Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Bayangkan bila kamu sudah menjadi korban pelecehan seksual kemudian kamu dipenjara 6 bulan dan didenda 500 juta karena merekam bukti pelecehan seksual tersebut.
Inilah kasus Baiq Nuril yang baru-baru ini bergulir lagi. MA menyatakan Nuril pantas menerima kurungan karena telah mentransmisikan konten asusila.
Putusan ini patut disesalkan karena ini menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya.
Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB, merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut.
Rekaman itu kemudian disebarkan oleh orang lain dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara. Kita harus bergerak sekarang!
Image copyright: Kompas
Baiq Nuril tidak seharusnya dipenjara.
Mari desak Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Secara paralel, DPR harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, mari kita juga desak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
Myra Delima signed 2019-07-06 14:35:45 +0700
-
Ghifar Ulwan signed 2019-07-06 14:34:45 +0700
-
Bestari Mondial signed 2019-07-06 14:34:06 +0700
-
@nasmoong tweeted link to this page. 2019-07-06 14:33:19 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=78740
-
Miiko Yamada signed 2019-07-06 14:32:53 +0700
-
Patar Simanjuntak signed 2019-07-06 14:32:34 +0700Keadialan buat korban
-
Andi Irawan signed 2019-07-06 14:32:28 +0700Korban pelecehan seksual harus dibebaskan dan pelaku yang melakukan harus segera dipenjara.
-
muhamad sugihanto sutrisno signed 2019-07-06 14:32:21 +0700terkadang memang kita harus meluruskan timbangan hukum yang berseberat sebelah, jangan jadikan hukum di indonesia tajam untuk orang orang yang tidak mempunyai kekuatan terutama uang
-
Fathoroni Alfajarnavian signed 2019-07-06 14:31:33 +0700
-
Witnery Sitanggang signed 2019-07-06 14:29:16 +0700
-
@indahlestary3 tweeted link to this page. 2019-07-06 14:29:01 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=78735
-
Indah Agus Lestary signed 2019-07-06 14:28:13 +0700Tetap semangat utk mba Baiq Nuril
-
Agidah Sri signed 2019-07-06 14:28:10 +0700
-
Yudha Prakasa signed 2019-07-06 14:28:10 +0700
-
@chimotji tweeted link to this page. 2019-07-06 14:27:02 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=66821
-
@renataferla tweeted link to this page. 2019-07-06 14:26:57 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=56056
-
Stephanie Winoto signed 2019-07-06 14:26:33 +0700
-
Firman Abdul Azis signed 2019-07-06 14:26:33 +0700
-
Agnes Angela signed 2019-07-06 14:26:28 +0700
-
violetra Ujung signed 2019-07-06 14:25:59 +0700Jngan gunakan UU untuk menutupi kebenaran
-
Badja Nuswantara signed 2019-07-06 14:25:08 +0700Polisi, jaksa, hakim adalah manusia diharapkan membaca UU PAKAI NURANI. Tidak text book seperti robot yg sekedar membaca tidak pakai perasaan.
Saling terkait sebab akibat menyebarkan rekaman dg pelecehan. Kejahatan pelecehan yg mestinya lebih dulu diproses. Jika tidak terbukti baru diproses penyebaran rekamannya. -
Luis Alpha signed 2019-07-06 14:24:39 +0700
-
Visna Vulovik signed 2019-07-06 14:22:27 +0700
-
Anya Azzura signed 2019-07-06 14:19:54 +0700
-
Roswati Syamsuir signed 2019-07-06 14:19:49 +0700Tidak adil kalau korban pelecehan seksual malah jadi terpidana karena dia ambil video pelecehan seksual yg dialami.
-
Jasman Simanjuntak signed 2019-07-06 14:18:58 +0700
-
isra aldila aldama signed 2019-07-06 14:18:41 +0700
-
Dwi Elba signed 2019-07-06 14:18:37 +0700Dwi Elba
-
Gede Sugerindra signed 2019-07-06 14:18:01 +0700Hukum di Indobesia belum adil. Lindungi kaum perempuan
-
Carissa Putri signed 2019-07-06 14:17:51 +0700Apalah hukum kalau malah menyakiti yang tertindas?