Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Bayangkan bila kamu sudah menjadi korban pelecehan seksual kemudian kamu dipenjara 6 bulan dan didenda 500 juta karena merekam bukti pelecehan seksual tersebut.
Inilah kasus Baiq Nuril yang baru-baru ini bergulir lagi. MA menyatakan Nuril pantas menerima kurungan karena telah mentransmisikan konten asusila.
Putusan ini patut disesalkan karena ini menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya.
Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB, merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut.
Rekaman itu kemudian disebarkan oleh orang lain dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara. Kita harus bergerak sekarang!
Image copyright: Kompas
Baiq Nuril tidak seharusnya dipenjara.
Mari desak Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Secara paralel, DPR harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, mari kita juga desak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
Elvira Junita signed 2019-07-09 08:45:33 +0700
-
sulfiah upi signed 2019-07-09 08:04:35 +0700
-
Grace Paskalia Maramis signed 2019-07-09 07:51:52 +0700Semoga keadilan yang benar untuk kaum pelecehan seksual terungkap dan para pelaku serta jajaran petinggg hukum yang memenjarakan korban pelecehan segera tobat. Dan hukum berlaku seadil-adilnya.
-
Go for justice…
-
Bheka Mahardiko signed 2019-07-09 05:38:10 +0700
-
Rik Zulkarnaen signed 2019-07-09 05:29:13 +0700Lawan segala ketidak adilan di negri ini.. Jangan sampai kekuasaan dan uang selalu mendikte segalanya..
-
Ahmed Nur Prastowo signed 2019-07-09 03:37:47 +0700Bebaskan Baiq Nuril
-
Saya mendukung petisi amnesti untuk Baiq Nuril
-
Handharu Bintang Pranowo signed 2019-07-09 00:07:05 +0700
-
Albert Febrywandi signed 2019-07-08 20:05:11 +0700Beri keadilan
-
-
Aditio Darmawan signed 2019-07-08 19:45:54 +0700
-
Renato Corbafo signed 2019-07-08 18:53:57 +0700
-
-
-
Stephany Efflina signed 2019-07-08 18:27:45 +0700Stephany Efflina
-
Samsul Rizal signed 2019-07-08 16:44:08 +0700
-
Anthony Hartanto signed 2019-07-08 16:36:45 +0700
-
Didik Ari Wibowo signed 2019-07-08 16:18:46 +0700Hukum harus memihak yang benar.
-
Anessa Hasibuan signed 2019-07-08 15:25:39 +0700
-
ruth dalla signed 2019-07-08 15:17:00 +0700Jika setiap ada perempuan yang ingin menyuarakan ketidak adilan selalu mendapatkan perlakuan seperti ini, lantas masih adakah tempat yang aman bagi perempuan di negara kita ini?
-
Diana Febriani signed 2019-07-08 15:08:23 +0700Safe Baiq Nuril!
-
Yuni Satia Rahayu signed 2019-07-08 14:15:22 +0700Bebaskan Baiq Nuril
-
Ade Setiawan signed 2019-07-08 14:14:54 +0700
-
Agatha Tissa signed 2019-07-08 13:56:17 +0700Saya jg korban pelecehan seksual oleh mantan pacar saya. Saya punya bukti chat dia semua tp saya simpan krn saya takut melaporkan ke polisi krn melihat kasus baiq nuril ini.
-
Yulli Rebillard signed 2019-07-08 13:38:50 +0700
-
Muhamad Fahmi signed 2019-07-08 13:19:28 +0700
-
Heru Mulyono signed 2019-07-08 12:13:22 +0700
-
Febri Yonathan signed 2019-07-08 11:33:48 +0700Kalau rekaman yang awalnya barang bukti korban malah membuat sang korban menjadi tersangka, maka akan banyak serupa kasus ini bakal terjadi, akibatnya kasus pelecehan seksual akan semakin menjadi, baik secara verbal maupun tindakan
-
Fajar Akbar signed 2019-07-08 11:18:20 +0700Pasal Karet