Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Bayangkan bila kamu sudah menjadi korban pelecehan seksual kemudian kamu dipenjara 6 bulan dan didenda 500 juta karena merekam bukti pelecehan seksual tersebut.
Inilah kasus Baiq Nuril yang baru-baru ini bergulir lagi. MA menyatakan Nuril pantas menerima kurungan karena telah mentransmisikan konten asusila.
Putusan ini patut disesalkan karena ini menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya.
Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB, merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut.
Rekaman itu kemudian disebarkan oleh orang lain dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara. Kita harus bergerak sekarang!
Image copyright: Kompas
Baiq Nuril tidak seharusnya dipenjara.
Mari desak Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Secara paralel, DPR harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, mari kita juga desak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
Widya Setiabudi signed 2019-07-07 23:12:07 +0700
-
Nanda Shanas Dini signed 2019-07-07 22:22:12 +0700
-
Vivi Novrianti signed 2019-07-07 21:20:27 +0700
-
Elga Waty signed 2019-07-07 20:45:15 +0700Terus Bela Keadilan
-
Grace Tambunan signed 2019-07-07 20:13:34 +0700Selamatkan korban pelecehan seksual secara verbal maupun phisik
-
Zahra Syarifah signed 2019-07-07 18:18:30 +0700Negara harus memahami siapa sebenarnya korban dalam kasus ini dan menyadari potensi penyalahgunaan pasal-pasal karet di UU ITE.
-
@UnofficialJFT48 tweeted link to this page. 2019-07-07 18:02:45 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=54388
-
Jeff Pujianto signed 2019-07-07 18:01:02 +0700If goes unchallenged, this will be a bad precedent for resolving sexual harassment cases.
-
@saya_sofyan tweeted link to this page. 2019-07-07 17:28:25 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=35993
-
Meis Christien signed 2019-07-07 16:38:06 +0700
-
Kembar M Sidabutar Kembar M Sidabutar signed 2019-07-07 16:36:46 +0700Ok
-
Faiq Ramadhan signed 2019-07-07 15:04:29 +0700
-
Miftahul Jannah signed 2019-07-07 15:03:40 +0700
-
Rini Rindawati signed 2019-07-07 14:46:44 +0700Bebaskan Baiq Nuril. Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan keadilannya.
-
Dimas Aldiantono signed 2019-07-07 14:06:58 +0700
-
siska brilliant signed 2019-07-07 13:38:12 +0700
-
Bagas Nursatya signed 2019-07-07 13:25:36 +0700Seharusnya pasal-pasal karet multitafsir yang berbahaya segera dihapus, agar tidak menambah ketidakadilan di negeri ini.
-
Fikri Rizki Firdaus signed 2019-07-07 13:24:35 +0700
-
Yesica Ratnasari signed 2019-07-07 12:10:00 +0700
-
@sugihermanto tweeted link to this page. 2019-07-07 12:07:40 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=78811
-
Ismaily Isma signed 2019-07-07 12:07:24 +0700
-
Sugi Hermanto signed 2019-07-07 12:06:02 +0700Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
-
Renatha Panggabean signed 2019-07-07 11:53:11 +0700
-
Hario Bambang signed 2019-07-07 11:46:14 +0700Amnesty untuk Baiq Nuril
-
Ben Kangsah signed 2019-07-07 11:39:26 +0700
-
El Varidzi signed 2019-07-07 11:31:13 +0700
-
Aik Alfandani signed 2019-07-07 11:19:22 +0700
-
Afandy Yudha signed 2019-07-07 11:10:36 +0700Justice For Peace
-
@nur1labs tweeted link to this page. 2019-07-07 11:06:46 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=18159
-
Hatta Yuthafiga signed 2019-07-07 11:06:25 +0700Korban ditangkap?akhir zaman.