Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Bayangkan bila kamu sudah menjadi korban pelecehan seksual kemudian kamu dipenjara 6 bulan dan didenda 500 juta karena merekam bukti pelecehan seksual tersebut.
Inilah kasus Baiq Nuril yang baru-baru ini bergulir lagi. MA menyatakan Nuril pantas menerima kurungan karena telah mentransmisikan konten asusila.
Putusan ini patut disesalkan karena ini menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya.
Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB, merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut.
Rekaman itu kemudian disebarkan oleh orang lain dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara. Kita harus bergerak sekarang!
Image copyright: Kompas
Baiq Nuril tidak seharusnya dipenjara.
Mari desak Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Secara paralel, DPR harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, mari kita juga desak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
Alfonsus Liguori signed 2019-07-07 11:03:02 +0700
-
Abdul Kadir signed 2019-07-07 10:15:14 +0700Kebenaran tetap harus kita tegakkan secara bersama-sama. Bebaskan Baiq Nuril. Dia tak bersalah.
-
@Adharsam2 tweeted link to this page. 2019-07-07 10:14:36 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=24887
-
Adharsam Sam signed 2019-07-07 10:13:43 +0700Korban kok bisa jadi pelaku.keadilan harus tegak pada nilai kemanusian.
-
Sofia Irma signed 2019-07-07 10:10:24 +0700
-
Christina Dwiarti signed 2019-07-07 09:27:48 +0700
-
dama Soekarjo signed 2019-07-07 09:07:56 +0700
-
Rafika Ayu Nadia signed 2019-07-07 08:44:46 +0700
-
Helip Sugiyanto signed 2019-07-07 08:26:09 +0700
-
Syafiq Anshori signed 2019-07-07 08:17:27 +0700
-
Ida Rosa signed 2019-07-07 07:24:01 +0700Trus klo tanpa video bgt kita mau cari bukti dr mana? Itu kan utk bukti. Kelakuan cabul kok gk boleh di exploitasi.
Sep sma dg yg sya alami cuma itu dg suami sndr. -
Ita Siallagan signed 2019-07-07 07:21:04 +0700Bebaskan!!!
-
Abrar Abrar signed 2019-07-07 07:19:13 +0700
-
Dian Nasrun signed 2019-07-07 07:05:00 +0700Hukum itu mestinya berkeadilan. Jika tidak adil, maka negara tidak akan bisa tegak dengan aman, karena penghuninya tidak lagi percaya pada hukum. Yang akan berlaku adalah hukum rimba.
-
Saibu Mr signed 2019-07-07 06:29:23 +0700Mohon bebaskan Baiq Nuril dari jeratan hukum.
-
Robert Lubis signed 2019-07-07 06:14:42 +0700Carut marut peradilan di Indonesia. Bebaskan Nuril.
-
Esnida Oktavia signed 2019-07-07 06:07:14 +0700
-
Andi Adil signed 2019-07-07 04:57:10 +0700Stop kekerasan sexual untuk para wanita
-
Sekar Wangi signed 2019-07-07 03:52:26 +0700
-
Adian Ardian signed 2019-07-07 03:05:46 +0700
-
Anatasia Wahyudi signed 2019-07-07 03:03:43 +0700Don’t give up, Mbak Baiq!
-
Tirsa Machdalena signed 2019-07-07 00:48:04 +0700
-
Asep J signed 2019-07-07 00:22:21 +0700Yang Benar harus Dibela yang Salah Harus Dihukum
-
Ramdhan Suwardiansyah signed 2019-07-06 23:55:47 +0700
-
Tjeng Jek hua signed 2019-07-06 23:49:47 +0700Bebaskan nuril.hukum ind knp bs kacau balau begini.ga ada yg berniat memperbaikinya malah terkesan dibiarkan makin ambuladul
-
-
@nrafikatn tweeted link to this page. 2019-07-06 23:18:45 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=53636
-
@ tweeted link to this page. 2019-07-06 22:58:55 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=78786
-
Weka Kanaka signed 2019-07-06 22:31:56 +0700