Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Bayangkan bila kamu sudah menjadi korban pelecehan seksual kemudian kamu dipenjara 6 bulan dan didenda 500 juta karena merekam bukti pelecehan seksual tersebut.
Inilah kasus Baiq Nuril yang baru-baru ini bergulir lagi. MA menyatakan Nuril pantas menerima kurungan karena telah mentransmisikan konten asusila.
Putusan ini patut disesalkan karena ini menunjukkan perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril dan justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya.
Nuril, yang saat kasus terjadi bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMA di Mataram, NTB, merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya karena tidak nyaman sekaligus untuk memiliki bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut.
Rekaman itu kemudian disebarkan oleh orang lain dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Penolakan PK membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara. Kita harus bergerak sekarang!
Image copyright: Kompas
Baiq Nuril tidak seharusnya dipenjara.
Mari desak Presiden Joko Widodo untuk segera dan secara proaktif memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.
Secara paralel, DPR harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Nuril, mari kita juga desak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE. Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.
-
Gaia Khairina signed 2019-07-06 18:51:48 +0700
-
Wina Winisrsih signed 2019-07-06 18:49:10 +0700Tegakkan keadilan
-
trisna Harahap signed 2019-07-06 18:45:31 +0700
-
M. Ilyas Sani signed 2019-07-06 18:34:36 +0700Bebaskan baiq nuril
-
Widodo Hendrartono signed 2019-07-06 18:32:54 +0700
-
Hans Hoogeveen signed 2019-07-06 18:26:55 +0700Hans Hoogeveen
-
Dewi Adriani signed 2019-07-06 18:14:53 +0700
-
Era Febrianti signed 2019-07-06 18:10:17 +0700
-
@dvrtn___ tweeted link to this page. 2019-07-06 18:07:39 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=66913
-
Devi Ratna signed 2019-07-06 18:07:14 +0700bebaskan Baiq Nuril
-
Nindi S signed 2019-07-06 18:02:06 +0700Menurut saya pemberian amnesti tetap tidak menunjukkan bahwa korban tidak bersalah, jadi lebih baik adalah hakim PK diperiksa untuk kemudian dapat membatalkan putusan PK sebab putusan yang salah, tidak adil kepada korban, mohon presiden dapat meninjau untuk perbaikan serta pemeriksaan terhadap perangkat-perangkat, pejabat-pejabat hukum di Indonesia,
-
Tasha Wurangian signed 2019-07-06 17:58:40 +0700
-
Arivia Dara signed 2019-07-06 17:55:42 +0700
-
agus agus signed 2019-07-06 17:49:08 +0700
-
Firmansyah S.H. signed 2019-07-06 17:35:53 +0700Mesti, Kuasa Hukumnya Baiq Nuril telah melakukan kesalahan didalam konten PK. Saya sebagai Advokat/Pengacara, tetap melihat bahwa beban kesalahan yang dialami oleh Baiq Nuril sesungguhnya adalah “Jeritan Hati Perempuan” terhadap tindakan sewenang wenang Atasan seorang Pria dan bukan suatu kesalahan. Namun, Janji Presiden Jokowi akan bebaskan Baiq Nuril wajib diminta yaitu melalui Grasi.
-
hanum nurina signed 2019-07-06 17:31:21 +0700
-
Yosef Maria Florisan signed 2019-07-06 17:20:11 +0700Yosef Maria Florisan
-
Rully Adityabratha signed 2019-07-06 17:10:20 +0700That’s not fair
-
Ni Wayan Piasari Astuty signed 2019-07-06 16:57:38 +0700
-
Yuri Giantini signed 2019-07-06 16:57:12 +0700Baiq nuril menjadi contoh dalam penegakan kasus asusila, kita harus “speak up”. agar korban korban pelecehan seksual bisa “speak up” dengan aman dan mendapatkan perlindungan
-
@muyafiki tweeted link to this page. 2019-07-06 16:55:59 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=39462
-
Yansen Sinaga signed 2019-07-06 16:50:02 +0700Bebaskan
-
Sri Kisarah Husna signed 2019-07-06 16:46:56 +0700
-
ika nurshobah signed 2019-07-06 16:45:34 +0700Ika Nurshobah
-
@adhidarmawan03 tweeted link to this page. 2019-07-06 16:44:51 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=78753
-
Akmaldin Thariq signed 2019-07-06 16:44:29 +0700Akmaldin Thariq
-
Adhi Darmawan signed 2019-07-06 16:43:14 +0700Perhatian Pak Presiden terhadap kasus ini tidak berubah. Ditunggu secepatnya permohonan amnesti dari Ibu Baiq. Kalau soal putusan MA itu sudah di luar kekuasaan Pak Presiden. Kalem… pasti Ibu Baiq tidak akan dipenjara.
*Dapet berita dari TVRI semalem. U know lah kualitas siaran berita TVRI. 😎 -
Imam Suwongso signed 2019-07-06 16:35:36 +0700Tegakkan kebenaran.yang hak adalah hak.dan yang bathil adalah batil.
-
@saraa_herma tweeted link to this page. 2019-07-06 16:34:33 +0700Sign the petition: Desak pemberian amnesti untuk Baiq Nuril http://amnestyindo.nationbuilder.com/amnesty_untuk_baiq_nuril?recruiter_id=78751
-
Nimas Noor Gistha signed 2019-07-06 16:32:21 +0700Negara buta hukum :) sama uang masih tergiur tp keadilan hanya sampah bagi mereka :)