Location
ZoomEvent contact
PENAWhatsApp +6281319412965
Sampaikan dukunganmu untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II kepada DPR RI!
Awal November lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum. PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I dan II serta meminta Jaksa Agung memberikan pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai keadaan yang sebenarnya.
Terlepas dari putusan PTUN tersebut, nyatanya, hingga hari ini penuntasan kasus Semanggi I dan II masih belum usai. Lewat kampanye penulisan surat PENA (Pesan Perubahan), ribuan orang dari berbagai kota di Indonesia telah menyampaikan desakan mereka untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II. Setelah menulis surat, kini saatnya mereka menyampaikan desakan secara langsung melalui audiensi virtual yang akan diselenggarakan pada:
-
Hari/Tanggal: Selasa, 1 Desember 2020
-
Waktu: 13.00-14.30 WIB
-
Tempat: Zoom*
Pembicara:
-
Arsul Sani - Anggota Komisi III DPR RI
-
Maria Catarina Sumarsih – Pembela HAM/Keluarga Korban Semanggi I
-
Gusti Arirang - Musisi
-
Usman Hamid – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Amnesty Internasional Indonesia mengundang kawan-kawan untuk hadir dalam acara ini karena kehadiranmu sangat berarti untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II.
Daftarkan dirimu di bawah!
*Tautan Zoom akan dikirim ke peserta yang sudah registrasi melalui email
Posted by Amnesty International Indonesia on ,