Audiensi Virtual “Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II”

Sampaikan dukunganmu untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II kepada DPR RI!

Awal November lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat adalah perbuatan melawan hukum. PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I dan II serta meminta Jaksa Agung memberikan pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai keadaan yang sebenarnya.

Terlepas dari putusan PTUN tersebut, nyatanya, hingga hari ini penuntasan kasus Semanggi I dan II masih belum usai. Lewat kampanye penulisan surat PENA (Pesan Perubahan), ribuan orang dari berbagai kota di Indonesia telah menyampaikan desakan mereka untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II. Setelah menulis surat, kini saatnya mereka menyampaikan desakan secara langsung melalui audiensi virtual yang akan diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 1 Desember 2020

  • Waktu: 13.00-14.30 WIB

  • Tempat: Zoom*


Pembicara:

  1. Arsul Sani - Anggota Komisi III DPR RI

  2. Maria Catarina Sumarsih – Pembela HAM/Keluarga Korban Semanggi I

  3. Gusti Arirang - Musisi

  4. Usman Hamid – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Amnesty Internasional Indonesia mengundang kawan-kawan untuk hadir dalam acara ini karena kehadiranmu sangat berarti untuk penyelesaian kasus Semanggi I dan II. 

Daftarkan dirimu di bawah! 

 

*Tautan Zoom akan dikirim ke peserta yang sudah registrasi melalui email

WHEN

December 01, 2020 at 1:00pm - 2:30pm

WHERE

Zoom

CONTACT

PENA · WhatsApp +6281319412965

Will you come?

Please check your e-mail for a link to activate your account.

Sign in with Facebook or email.