Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robert dari Jerat UU ITE!
Kawan-kawan,
Kamis tengah malam (6 Maret 2019) pukul 23.45 WIB; kawan kita, guru, sahabat dan aktivis HAM Dr. Robertus Robet telah dibawa ke Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas orasi hak asasi yang ia lakukan di tengah Aksi Kamisan 28 Februari silam.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Orasi tersebut sebenarnya harus dilihat utuh. Ia bicara tentang dua hal besar: kemampuan supremasi sipil untuk menjalankan prinsip-prinsip demokratik — termasuk mengontrol mekanisme pertahanan dan melanjutkan agenda profesionalisme TNI. Mengapa Robet bicara dua hal itu? Apa urgensinya?
Robert bicara mewakili puluhan akademisi dan masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Koalisi masyarakat Sipil menolak kembalinya militer Indonesia berpolitik, apalagi memasuki jabatan-jabatan sipil. Sebuah wacana yang secara konsisten terus dikampanyekan, tidak hanya olehnya. Namun wacana tersebut harus didorong kuat ketika beberapa pejabat publik negara seperti Menko Bidang Kemaritiman, Menteri Pertahanan hingga Panglima TNI kembali memberikan panggung terhadap wacana tersebut.
Kita cemas. Demikian Robet. Kita menginginkan militer Indonesia yang terus menjaga demokrasi dengan tetap teguh dan kokoh menjadi garda depan sistem pertahanan. Bukan masuk ke dalam relung-relung sipil. Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.
28 Februari 2019 Robet berorasi lantang. Sepanjang kurang lebih enam menit ia bicara tentang mimpi Indonesia untuk memiliki sistem demokrasi. Ia memang menyelipkan sebuah mars yang dulu populer dinyanyikan para aktivis 98 di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa militer (baca: ABRI — Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kerap melenceng dan dijadikan kendaraan politik melalui praktik ‘Dwi Fungsi ABRI’.
Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi, dan sungguh tidak tepat, Pasal 207 KUHP berbunyi "barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dalam pertimbangannya mengatakan "dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah)."
Bagian lain putusan tersebut mengatakan "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan
terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht). Sedangkan pasal 28 ayat (2) jo. UU ITE mengatur "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."
Penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil dan hak asasi manusia hari ini, setelah kita melewati hampir seperempat abad reformasi 1998.
Teman-teman, ayo desak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membebaskan Dr. Robertus Robet tanpa syarat. Apa yang ia sampaikan pada Aksi Kamisan 28 Februari 2019 adalah murni kebebasan berpendapat secara damai yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Tidak ada ajakan kebencian atau permusuhan dalam orasinya.
Mari tunjukkan solidaritasmu. Gunakan tagar #BebaskanRobet untuk menyebarluaskan petisi ini. Mention @BareskrimPolri dalam setiap protes damai media sosialmu.
Salam,Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi (KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, JATAM, Jurnal Perempuan).
Kontak:
Yati Andriyani 0815-866664599
Arif Maulana 0817-256167
Asfinawati 0812-8219830
-
Alfa Rumambi signed 2019-04-26 04:59:01 +0700
-
Junaini Imron signed 2019-03-19 10:51:20 +0700Junaini Imron
-
Clara Bernadeta signed 2019-03-18 17:30:05 +0700
-
Trisna Apriana signed 2019-03-12 21:54:20 +0700
-
Octaviani Alaina signed 2019-03-12 10:13:49 +0700Seharusnya Robertus Robert dibebaskan karena tidak sepantas seorang yang mengungkapkan pendapatnya agar Indonesia lebih baik di masukan ke penjara vcobalah berpikir lebih rasional lagi dan memahami tindakan apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dengan memperhitungkannya secara baik baik
-
susila sang made signed 2019-03-12 08:20:40 +0700
-
Diptyananda Fakhrianto signed 2019-03-11 17:53:45 +0700Anti militerisme, anti penindasan, anti
-
hwa jioe tjiu signed 2019-03-11 16:24:30 +0700
-
Patrianto Subiyantoro signed 2019-03-10 11:34:44 +0700
-
Ega Anugrah signed 2019-03-10 05:08:27 +0700
-
Najla Rania signed 2019-03-08 21:39:39 +0700
-
Christina Dwiarti signed 2019-03-08 21:27:18 +0700
-
Ario Pinandito signed 2019-03-08 20:09:51 +0700Jangan belenggu kebebasan berbicara bila itu untuk kritik membangun atau mengungkap fakta
-
@MINDFarm2 tweeted link to this page. 2019-03-08 17:57:45 +0700Sign the petition: Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robert dari Jerat UU ITE! http://amnestyindo.nationbuilder.com/bebaskanrobert?recruiter_id=65499
-
Bayu Trinurcahyo signed 2019-03-08 17:57:16 +0700Jalani proses hukum. Khan tampak keadilan
-
Amru Sebayang signed 2019-03-08 13:40:26 +0700
-
Rebiyyah Salasah signed 2019-03-08 13:05:13 +0700
-
dama Soekarjo signed 2019-03-08 12:46:23 +0700
-
-
@lodyandrian tweeted link to this page. 2019-03-08 12:14:40 +0700Sign the petition: Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robert dari Jerat UU ITE! http://amnestyindo.nationbuilder.com/bebaskanrobert?recruiter_id=287
-
Lody Andrian signed 2019-03-08 12:14:16 +0700
-
@indonesiafounda tweeted link to this page. 2019-03-08 11:55:05 +0700Sign the petition: Stop Kriminalisasi Akademisi: @BareskrimPolri Bebaskan Robertus Robert dari Jerat UU ITE! http://amnestyindo.nationbuilder.com/bebaskanrobert?recruiter_id=63349
-
Brenda Lisbet signed 2019-03-08 11:50:05 +0700
-
Dina Lumbantobing signed 2019-03-08 11:12:06 +0700Robertus adalah WNI yang berhak berpendapat; terlebih lagi, pendapatnya benar dan didukung warga yang tidak berani bersuara, untuk mengingatkan sistem demokrasi yang benar.
-
Peter Hewitt signed 2019-03-08 10:33:05 +0700
-
Aloysia Vira Herawati signed 2019-03-08 10:14:10 +0700
-
Gatot Prihandono signed 2019-03-08 10:04:45 +0700Dimanapun tirani harus di lawan
-
Darma Listi signed 2019-03-08 09:56:21 +0700
-
Muhammad Firman Indra Wijaya signed 2019-03-08 09:00:18 +0700
-
bernard koten signed 2019-03-08 07:57:06 +0700Apa yang disampaikan oleh Dr. Robertus Robet merupakan haknya sebagai warga negara. Hak berdemokrasi menyampaikan mendapat di muka umum terkait sistem negara yang terjadi. Bebaskan teman kami Dr. Robert Robet.