Diskusi Publik dan Peluncuran Laporan Tahunan Hukuman Mati dan Eksekusi

Amnesty International mencatat, sepanjang 2020, terdapat 18 negara yang menghukum mati para terpidana. Walau secara global terjadi penurunan hukuman mati, namun beberapa negara tercatat meningkatkan jumlah hukuman matinya. Misalnya Indonesia, yang sepanjang 2020 menjatuhkan hukuman mati kepada lebih dari 117 terpidana. Angka ini meningkat cukup tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019, di mana Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada lebih dari 80 terpidana.

Penjatuhan hukuman mati adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Terlebih lagi dalam situasi pandemi ini, di mana seharusnya setiap negara berfokus pada penanganan dana pandemi menyelamatkan orang-orang dari kematian.

Terkait hal tersebut di atas, Amnesty International Indonesia akan menggelar diskusi publik "Mengapa Tidak Boleh Ada Hukuman Mati” sekaligus peluncuran Laporan Tahunan Global Amnesty International tentang Hukuman Mati dan Eksekusi 2020

Diskusi pada acara ini akan diisi oleh:

  • Edward Hiarej - Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Prof. Azyumardi Azra - Cendekiawan Muslim
  • Leopold Sudaryono - Kriminolog dari Australian National University
  • Anis Hidayah - Migrant Care
  • Ari Pramuditya - Periset Amnesty International Indonesia
  • Gusti Arirang - Musisi

Acara ini akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal : Rabu, 21 April 2021
  • Waktu : 15.00 – 17.00 WIB
  • Tempat : Zoom Webinar

Link Zoom akan dikirimkan setelah melakukan pendaftaran melalui email.

Will you come?

Please check your e-mail for a link to activate your account.

Sign in with Facebook or email.