Mengenali Hak Kebebasan Berekspresi
Siapa yang nggak asing mendengar kebebasan berekspresi? Bagi yang belum tau, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi serta gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun. Ini artinya kita punya hak untuk mengekspresikan apapun secara lisan, tercetak, maupun melalui materi audiovisual serta ekspresi budaya, artistik, ataupun politik.
Terus kalau demo itu termasuk diperbolehkan? Jelas boleh dong? Dengan catatan dilakukan dengan damai. Demo termasuk ke dalam hak kebebasan berserikat, yang juga teman dekat dari kebebasan berekspresi. Kebebasan berserikat adalah hak membentuk dan bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, seperti ikut demonstrasi damai atau pertemuan publik.
Emang kebebasan berekspresi fungsinya apa sih?
Kebebasan berekspresi itu penting banget! Kebebasan berekspresi memungkinkan kita untuk mencari informasi seluas-luasnya, mengembangkan diri, bahkan hingga mendapatkan gambaran utuh tentang apa yang sedang terjadi di dunia. Selain itu, kita juga bisa berkumpul dan berdemonstrasi untuk menuntut hak kita dan orang lain, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mendesak transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang, dan mendorong pemberantasan korupsi dan penghapusan impunitas.
Berarti harusnya semua orang bisa bebas berekspresi secara damai ya?
Betul banget! Tapi sayangnya, sepanjang tahun 2020, banyak aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat Indonesia yang dibungkam, diintimidasi, dan dikriminalisasi saat menyampaikan pendapat mereka secara damai.
Enggak hanya sampai disitu, baru-baru ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijemput secara paksa di kediamannya untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan dua aktivis pembela HAM yang aktif dalam pergerakan HAM di Indonesia. Sebelumnya, mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menggunakan UU ITE. Haris dan Fatia dilaporkan hanya karena mendiskusikan hasil kajian gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil tentang faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua, termasuk dugaan keterlibatan beberapa tokoh militer dalam industri tambang. Hal ini sangat disayangkan karena diskusi berdasarkan data dan laporan riset bukan pencemaran nama baik. Ekspresi damai dan kritik dari publik harusnya menjadi masukan pejabat publik, bukan alasan untuk mengkriminalisasi.
Bedanya yang boleh dibatasi dan gak boleh dibatasi, apa?
Memang betul, ada beberapa situasi dimana kebebasan berekspresi dapat dibatasi secara sah di hadapan hukum, misalnya ujaran yang melanggar hak orang lain, mendukung kebencian, serta memicu diskriminasi atau kekerasan. Tapi, jika akses kita terhadap informasi diabaikan atau dibatasi secara tidak sah, ada intimidasi fisik dan emosional, ada gugatan atas pencemaran nama baik menggunakan hukum pidana, dan ada aturan yang mengekang kebebasan untuk mengkritik penguasa, ini artinya kebebasan berekspresi kita telah diancam! Pelaksanaan pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur hukum, melindungi kepentingan publik atau hak orang lain, dan jelas diperlukan untuk tujuan yang sah. Pembatasan berdasarkan asumsi atau perkiraan akan adanya gangguan publik bukan alasan yang sah loh untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Nah karena kamu sudah lebih paham tentang kebebasan berekspresi, yuk sama-sama kita kawal pelaksanaanya! Jangan batasi ruang gerakmu, dan mari terus dukung orang-orang disekitarmu untuk terus berekspresi dengan damai!