Bebaskan Fery Kombo dan Peserta Aksi Antirasisme Papua!

To sign the petition in English, please click here. 

[UPDATE] 17/06/2020: Fery Kombo dan enam peserta aksi protes damai telah dijatuhi vonis 10 – 11 bulan penjara. Meskipun hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum, seharusnya mereka dari awal tidak ditangkap! Perjuangan mereka belum selesai. Tanda tangan petisi ini dan terus desak pembebasan tanpa syarat para tahanan nurani Papua.

Bagaimana perasaanmu ketika dicaci-maki dengan ujaran rasis seperti “monyet”, tetapi kamu malah ditahan ketika membela diri?

Inilah situasi yang dialami Fery Kombo. Ia baru saja dituntut 10 tahun penjara hanya karena menyuarakan keprihatinannya!

Setiap manusia berhak menyampaikan pendapatnya secara damai, termasuk warga Papua!

Fery adalah seorang mahasiswa dari Papua. Pada 16 Agustus 2019, ia mendengar berita buruk dari Surabaya. Sejumlah anggota TNI dan anggota ormas mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan menuduh mereka menjatuhkan bendera merah putih ke saluran air di depan gedung asrama. Gedung asrama dirusak dan mahasiswa mendapat berbagai ancaman serta hasutan rasis.

Fery tentu tak bisa terima ketika mendengar rekannya sesama pelajar Papua mendapat intimidasi. Apalagi, Fery adalah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cendrawasih.

Untuk memastikan hal seperti ini tidak terjadi kembali, ia mengorganisir rekan-rekannya untuk protes damai pada Agustus tahun lalu di Jayapura.

Seruan dan tuntutan para mahasiswa kepada pemerintah sederhana: Hentikan tindakan rasisme terhadap warga Papua, tangkap para pelaku intimidasi, dan jamin keamanan dan perlindungan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.

Namun, Fery dan enam orang lainnya akhirnya justru ditangkap. Mereka dituntut 5 – 17 tahun penjara dengan tuduhan makar!

Yang lebih mengherankan lagi, hanya beberapa pelaku tindak rasisme yang dihukum. Itu pun ringan, hanya 5 – 7 bulan penjara!

Kenapa yang memprotes aksi rasisme malah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara?

Fery hanyalah satu di antara 44 tahanan hati nurani dari Papua yang saat ini terancam dipidana atau sedang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat mereka dengan damai.

Tuntutan jaksa terhadap Fery Kombo dan peserta aksi lainnya jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi negara.

Bantu kami untuk mendesak agar:

  1. Pengadilan Negeri Jayapura melepaskan tujuh tahanan hati nurani asal Papua dari segala tuntutan dengan tanpa syarat.

  2. Presiden Republik Indonesia memastikan bahwa tahanan hati nurani asal Papua lainnya segera dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan, khususnya terkait pasal makar, dengan segera dan tanpa syarat.

Yuk, tunjukkan dukunganmu terhadap saudara-saudara kita di Papua dan tanda tangani petisi ini!

Sebarkan ke rekan kalian dan gabung dengan gerakan kita bersama untuk hak asasi manusia.

10,615 signature
Goal: 10000 signature

Will you sign?

Showing 6486 reactions

  • Rahma Azizah
    signed 2020-06-09 19:19:10 +0700
  • Muhammad Rifasya
    signed 2020-06-09 19:17:14 +0700
  • kyla callista
    signed via 2020-06-09 19:16:10 +0700
    END SYSTEMIC RACISM NOW
  • Fitriani Azizah
    signed 2020-06-09 19:15:48 +0700
  • Hanny Mardiyah
    signed via 2020-06-09 19:14:57 +0700
  • Sumiati
    signed 2020-06-09 19:14:50 +0700
    Merdeka🔥🔥🔥
  • Lutfi Mubarok
    signed 2020-06-09 19:14:48 +0700
  • Nitasya Maximoff
    signed via 2020-06-09 19:13:30 +0700
  • Jihan Inas
    signed 2020-06-09 19:11:28 +0700
  • Aisyah Putri Utami
    signed 2020-06-09 19:07:17 +0700
  • Aviv Danurwindo
    signed via 2020-06-09 19:06:05 +0700
    Semoga teman teman yang sedang ditahan dengan tuduhan makar agar segera bebas dan mendepatkan keadilan.
  • Permata Kamarullah
    signed 2020-06-09 19:05:13 +0700
    kalau bukan suara rakyat yang didengar, lantas suara siapa yang didengar ? semangat selalu rekan-rekan dalam menyuarakan keadilan
  • Gilbert Christian
    signed via 2020-06-09 19:04:17 +0700
    Sudah seringkali saudara Papua mengalami diskriminasi hukum, diperlakukan berbeda di tengah masyarakat dan bahkan membela HAM nya saja dipersulit. Waktunya untuk membuka mata kawan2 lain terhadap saudara2 Papua
  • Febriansyah Fauzy
    signed via 2020-06-09 19:02:38 +0700
  • F Nailah Rafa
    signed 2020-06-09 19:02:11 +0700
  • Juli Marni
    signed 2020-06-09 19:02:10 +0700
    Bebaskan feri
  • Nur Safitrah Setiawati
    signed via 2020-06-09 19:01:31 +0700
  • Meri meriana Merina
    signed 2020-06-09 19:01:27 +0700
  • Alya Rezky Isnaeni
    signed 2020-06-09 19:00:36 +0700
  • Salmaa Nugraha
    signed 2020-06-09 19:00:21 +0700
  • Mira Risty
    signed via 2020-06-09 18:58:59 +0700
  • Mira Nurliana
    signed 2020-06-09 18:57:26 +0700
  • Veny Wulan
    signed via 2020-06-09 18:57:06 +0700
  • Aisyah Zulvitri
    signed via 2020-06-09 18:56:36 +0700
  • salwa nabila
    signed via 2020-06-09 18:56:29 +0700
  • Cindy Kusumawati
    signed 2020-06-09 18:52:00 +0700
  • Asyar Kaffa
    signed 2020-06-09 18:51:18 +0700
  • Rizky S
    signed via 2020-06-09 18:51:07 +0700
  • Muhammad Ihsan Firdaus
    signed via 2020-06-09 18:49:20 +0700
    Jangan hanya menggaungkan bahwa Papua adalah bagian dari NKRI, tapi memperlakukan orang asli Papua tidak seperti bagian dari NKRI.

    Orang non Papua menganggap Papua bagian dari NKRI hanya sebatas geografis, tapi secara sosial tidak.
  • Bilqis A
    signed via 2020-06-09 18:49:06 +0700