Bebaskan Fery Kombo dan Peserta Aksi Antirasisme Papua!
To sign the petition in English, please click here.
[UPDATE] 17/06/2020: Fery Kombo dan enam peserta aksi protes damai telah dijatuhi vonis 10 – 11 bulan penjara. Meskipun hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum, seharusnya mereka dari awal tidak ditangkap! Perjuangan mereka belum selesai. Tanda tangan petisi ini dan terus desak pembebasan tanpa syarat para tahanan nurani Papua.
Bagaimana perasaanmu ketika dicaci-maki dengan ujaran rasis seperti “monyet”, tetapi kamu malah ditahan ketika membela diri?
Inilah situasi yang dialami Fery Kombo. Ia baru saja dituntut 10 tahun penjara hanya karena menyuarakan keprihatinannya!
Setiap manusia berhak menyampaikan pendapatnya secara damai, termasuk warga Papua!
Fery adalah seorang mahasiswa dari Papua. Pada 16 Agustus 2019, ia mendengar berita buruk dari Surabaya. Sejumlah anggota TNI dan anggota ormas mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan menuduh mereka menjatuhkan bendera merah putih ke saluran air di depan gedung asrama. Gedung asrama dirusak dan mahasiswa mendapat berbagai ancaman serta hasutan rasis.
Fery tentu tak bisa terima ketika mendengar rekannya sesama pelajar Papua mendapat intimidasi. Apalagi, Fery adalah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cendrawasih.
Untuk memastikan hal seperti ini tidak terjadi kembali, ia mengorganisir rekan-rekannya untuk protes damai pada Agustus tahun lalu di Jayapura.
Seruan dan tuntutan para mahasiswa kepada pemerintah sederhana: Hentikan tindakan rasisme terhadap warga Papua, tangkap para pelaku intimidasi, dan jamin keamanan dan perlindungan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.
Namun, Fery dan enam orang lainnya akhirnya justru ditangkap. Mereka dituntut 5 – 17 tahun penjara dengan tuduhan makar!
Yang lebih mengherankan lagi, hanya beberapa pelaku tindak rasisme yang dihukum. Itu pun ringan, hanya 5 – 7 bulan penjara!
Kenapa yang memprotes aksi rasisme malah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara?
Fery hanyalah satu di antara 44 tahanan hati nurani dari Papua yang saat ini terancam dipidana atau sedang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat mereka dengan damai.
Tuntutan jaksa terhadap Fery Kombo dan peserta aksi lainnya jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi negara.
Bantu kami untuk mendesak agar:
-
Pengadilan Negeri Jayapura melepaskan tujuh tahanan hati nurani asal Papua dari segala tuntutan dengan tanpa syarat.
-
Presiden Republik Indonesia memastikan bahwa tahanan hati nurani asal Papua lainnya segera dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan, khususnya terkait pasal makar, dengan segera dan tanpa syarat.
Yuk, tunjukkan dukunganmu terhadap saudara-saudara kita di Papua dan tanda tangani petisi ini!
Sebarkan ke rekan kalian dan gabung dengan gerakan kita bersama untuk hak asasi manusia.
-
Taufiq Nur syahrudien signed 2020-06-09 16:19:36 +0700Setiap manusia berhak menyampaikan pendapatnya secara damai,termasuk warga Papua!
-
Yani Irda signed 2020-06-09 16:19:27 +0700BEBASKAN KAWAN KAMI FERY KOMBO
-
Een Suhartini signed 2020-06-09 16:16:24 +0700Kebebasan berpendapat itu adalah hak setiap manusia. Katanya Indonesia negara demokrasi seharusnya dalam hal berpendapat dibebaskan apalagi yang dikritiknyakan dengan cara yang benar janganlah apa-apa langsung ditangkap apalagi sampe dipenjara dan divonis hukuman berat itu sudah ngga mencerminkan demonstrasi lagi, mahasiswa itu hanya menyuarakan suaranya kalau para pemuda bangsa sudah ngga diberi kebebasan bersuara bagaimana nanti kalau para anak muda tersebut mengurus negara ini masa harus ngikutin para pendahulunya dengan acuh terhadap kritikan apalagi sampe anak muda sudah tidak ada lagi jiwa nasionalis nya bisa bahaya buat bangsa ini. Tolong bebaskan para pemuda tuk bersuara.
-
ria andini signed 2020-06-09 16:15:04 +0700
-
Oksalin Ulaan signed 2020-06-09 16:14:58 +0700Bebaskan kawann kamiiii!!!!
-
raihan raharja signed 2020-06-09 16:14:47 +0700
-
Nafisah Naurah Nazhifah signed 2020-06-09 16:14:44 +0700BEBASKAN FERY KOMBO!
-
Najwa Aisya signed 2020-06-09 16:14:35 +0700
-
Chintia Veni signed 2020-06-09 16:14:15 +0700Apakah salahnya mengungkapkan pendapat di depan umum? Setiap warga negara mempunyai hak yg sama untuk menuampaikan pendapatnya di muka umum, selama itu tidak bertentangan dg dasar dan ideologi NKRI. Saya turut prihatin dg adanya kejadian ini. Semoga pr mahasiswa Papua yg ditahan bisa segera dibebaskan.
-
Rasis sudah bukan hal yg aneh dalam kehidupan kita. banyak hal² yg gk masuk akal yg banyak orang jadikan perbedaan. Warna kulit pun menjadi hal yang selalu di beda²kan. Aneh.
-
Annisa Himmatul signed 2020-06-09 16:14:04 +0700
-
Fadilla Fatkhul janah signed 2020-06-09 16:12:19 +0700Hidup mahasiswa
-
Iyaka Aufa signed 2020-06-09 16:12:10 +0700Bebaskan kawan kami, serta hukum pelaku intimidasi serta rasisme . Tegakkan hukum seadil-adilnya, kritik bukan makar!
-
-
Akbar Haikal signed 2020-06-09 16:11:31 +0700
-
Marisa Hutagalung signed via Anastasia Marina 2020-06-09 16:11:12 +0700
-
Suryanti Saputri signed 2020-06-09 16:09:16 +0700
-
Ninik signed 2020-06-09 16:08:55 +0700Bebaskan Fery Kombo
-
Nisa Nurafni signed 2020-06-09 16:08:44 +0700
-
Widia Ilmiah signed 2020-06-09 16:07:59 +0700Seluruh Masyarakat Indonesia berhak menyuarakan atas keadilan bersama. Mohon dengan kerendahan hati dan kebijakannya. Bebaskan mereka !!!
-
Thoriq Nugraha signed 2020-06-09 16:07:07 +0700Bebaskan fery dkk!
-
Fadly Ilal signed 2020-06-09 16:06:38 +0700Bebaskan!
-
Alissa Qutrinnada signed 2020-06-09 16:06:18 +0700
-
Syerien Iqbal signed 2020-06-09 16:05:56 +0700Tegakkan keadilan!
-
Nedra fadilah signed 2020-06-09 16:05:45 +0700
-
Vivi Ellinda signed 2020-06-09 16:05:29 +0700Saatnya kebenaran yang ditegakkan.
-
Wenny Kurniawati signed 2020-06-09 16:05:01 +0700Bebaskan Tapol Papua!
Hentikan diskriminasi! -
Ika Srimustika signed 2020-06-09 16:04:11 +0700Tegakkan hukum, kebenaran dan keadilan!!
-
Muhammad Irpan signed 2020-06-09 16:03:47 +0700Saya ikut petisi ini, bebaskan fery kombo. BRAVO
-
Mereka itu saudara kita juga.