Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • herlan suherlan
    signed via 2022-05-17 07:15:03 +0700
  • Irma Rina Maymonah
    signed via 2021-11-10 10:52:36 +0700
  • Dinora Andrian
    signed via 2021-11-03 22:19:15 +0700
  • Athina Idham
    signed via 2021-10-07 12:52:16 +0700
  • Ni Made Dina Violina Putri
    signed via 2021-10-05 08:13:38 +0700
  • Imeldapromakeup
    signed via 2021-09-29 21:40:04 +0700
  • fery manurung
    signed via 2021-09-29 21:28:02 +0700
    Setiap Warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari Negara.termasuk para Pekerja sebagai tombak penggerak pergerkan Ekonomi
  • Egun Nofianto
    signed via 2021-09-05 00:26:45 +0700
  • Santi Santi
    signed via 2021-08-09 08:52:29 +0700
  • Widiati Holmesland
    signed via 2021-06-11 01:37:36 +0700
  • Muhammad Fadhali Yusuf
    signed via 2021-01-08 15:25:59 +0700
  • Patrick Pareira
    signed via 2021-01-05 00:12:13 +0700
  • Hamadah Ashfiya
    signed via 2020-12-04 10:19:28 +0700
  • Lily
    signed via 2020-10-20 03:45:42 +0700
  • Vian Argun
    followed this page 2020-10-08 21:49:44 +0700
  • Vian Argun
    signed via 2020-10-08 21:48:47 +0700
  • Maria Bachtiar
    signed via 2020-10-08 09:01:36 +0700
  • Merva Salvia
    signed via 2020-10-07 21:28:28 +0700
  • Defri Safrudin
    signed via 2020-09-29 01:52:07 +0700
  • Al Umamah
    signed via 2020-08-31 21:06:46 +0700
  • Dyah Mulia
    signed via 2020-08-30 16:48:49 +0700
    semoga pemerintah melindungi pekerja yang ter-phk akibat covid-19, dan membantu mereka mendapatkan pekerjaannya kembali.
  • Wildan Chaniago
    signed via 2020-08-05 23:26:30 +0700
    Lanjutkan!
  • sopya Rahma
    followed this page 2020-07-28 08:31:24 +0700
  • Luksi Visita
    signed via 2020-07-13 13:48:34 +0700
  • Christian Tombilayuk
    signed via 2020-07-03 23:37:21 +0700
  • Kaiyuma J. Raihan
    signed via 2020-06-28 14:57:03 +0700
  • Wilfer Jaya
    signed via 2020-06-23 16:18:51 +0700
    #Freedom and Humanity
  • Renold Jehadut
    signed via 2020-06-22 23:33:03 +0700
  • Widya Nilam
    signed via 2020-06-16 20:24:00 +0700
  • erina novita
    signed 2020-06-13 05:30:03 +0700