Desak pemerintah lindungi hak pekerja saat wabah COVID-19!

Pekerja padat karya, harian lepas, informal, dan pekerja penghasilan rendah termasuk kelompok paling rentan selama pandemi ini. Tapi hak mereka atas pekerjaan, kesejahteraan  dan kesehatan belum dijamin penuh oleh pemerintah.

Sumber: Tempo

Sampai saat ini pemerintah masih belum tegas menerapkan kebijakan perlindungan kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial pekerja yang rawan terkena dampak COVID-19. Pemerintah lebih menekankan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan kerja dari rumah.

Namun, tidak semua orang bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari rumah.

Pekerja padat karya industri teksil tidak bisa kerja tanpa peralatan pabrik. Pekerja perkebunan kelapa sawit masih disuruh kejar target harian untuk mendapat upah.

Jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir.

Ketika bekerja pun mereka kerap tidak dibekali masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri yang memadai. Mereka jadi rentan terinfeksi virus COVID-19. 

Belum lagi mereka yang kena PHK akibat kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Hampir 140.000 orang sudah dirumahkan tanpa menerima upah atau hak cuti berbayar! Ini baru angka untuk daerah Jakarta, belum daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan rencana pemerintah untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dampak kebijakan seperti ini sudah bisa kita rasakan di sektor pariwisata. Berbagai maskapai dan hotel sudah berhenti beroperasi selama sebulan terakhir dan berakhir pada pemutusan kerja.

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia bersama dengan Trade Unions Rights Centre (TURC)  mendesak:

  1. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 oleh perusahaan secara maksimal guna melindungi keamanan dan keselamatan pekerja dari semua sektor dan status pekerjaan, khususnya kelompok pekerja rentan.

  2. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan COVID-19, serta menjamin keberlangsungan hidup pekerja.

  3. Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat skema pemberian insentif melalui kartu pra-kerja dan Bantuan Langsung Tunai secara jelas, tepat sasaran, dan inklusif untuk menjamin keamanan kerja dan jaminan sosial pekerja dan kelompok rentan lain, khususnya dalam menerapkan PSBB.

  4. DPR RI dan Presiden menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja selama masa darurat COVID-19.

Yuk, tanda tangan petisi dan desak pemerintah untuk melindungi mereka yang rentan!

Tunjukkan solidaritasmu. Jangan sampai ada yang dilupakan selama masa-masa sulit ini.

 

Salam solidaritas,

Amnesty International Indonesia

Trade Unions Rights Centre (TURC)

635 signature
Goal: 1000 signature

Will you sign?

Showing 411 reactions

  • Aurel Siagian
    signed via 2020-04-14 18:34:01 +0700
    Saya pernah melihat kondisi dimana teman teman saya harus di PHK karena wabah yang cukup merugikan ini. Namun menurut saya, hal ini bukan malah membuat kita jauh dari kemanusiaan, dari bagaimana kita memanusiakan segenap masyarakat. Jika masih bisa dicegah dengan cara pemeriksaan suhu tubuh sebelum operasional, penggunaan masker dan sarung tangan, pengurangan jam operasional, serta APD untuk pekerjaan yang cukup membahayakan. Masih banyak hal yang dapat dilakukan dengan cara “pencegahan”, walaupun harus keluar cost (diawal). Dan mungkin kondisi ini menjadikan pelajaran dan pengenalan bagi perusahaan tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Daripada PHK, yang justru lebih berdampak negatif pada operasional tempat kerja, turunnya produktivitas tempat kerja, dan bahkan meningkatnya lapangan kerja. Toh PHK juga mengeluarkan cost. Dan itu adalah hak!
  • Indra Purnomo
    signed 2020-04-14 18:31:29 +0700
  • Nadhira Amalia S.
    signed 2020-04-14 18:24:24 +0700
  • Helena christine
    signed 2020-04-14 18:16:06 +0700
    pemerintah dan segenap masyarakat harus saling bahu membahu dan tolong menolong dalam mengatasi hal ini.
  • Naysilla Rose
    signed 2020-04-14 18:05:49 +0700
  • Anugrah Wicaksono
    signed via 2020-04-14 14:26:30 +0700
  • Akbar Ramadhan
    signed via 2020-04-14 13:40:44 +0700
  • Tes hamid
    signed via 2020-04-14 09:25:25 +0700
  • dino aditya
    signed 2020-04-14 02:01:36 +0700
  • Adya Musthofa
    signed via 2020-04-14 00:40:05 +0700
  • Martha Meijer
    signed via 2020-04-13 21:11:01 +0700
  • Farhan Indra Sumanjaya
    signed via 2020-04-13 14:04:58 +0700
    Pemerintah haru serius menghadapi wabah ini da menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat. Terutama masyarakat menengah kebawah. Perlihatkan sisi kemanusiaan.
  • Indira Hasan
    signed via 2020-04-13 13:35:12 +0700
  • Yana Priatna
    signed via 2020-04-13 11:33:16 +0700
  • Fitry Nabiilah Hamidah
    signed via 2020-04-13 06:40:50 +0700
    Semoga pemerintah sadar akan pentingnya peran mereka dalam melindungi para pekerja dan mau bergerak, terutama dalam situasi wabah pandemik covid19 ini.
  • Shafira Andjani
    signed via 2020-04-13 03:18:04 +0700
    Ditengah Pandemi Corona, kesehatan mental dan uang pesangon kaum buruh harus diperhatikan. Karena mereka adalah roda penggerak perekonomian. Tanpa mereka kita tidak bisa apa2. Merekalah yang dilabeli sebagai “the invisible hand”.
  • Aurel Thiofilus
    signed via 2020-04-13 02:20:19 +0700
  • Kathrin Zakiyya
    signed via 2020-04-12 23:34:30 +0700
  • Diah Apsari
    signed via 2020-04-12 19:41:43 +0700
  • Glendy Somae
    signed via 2020-04-12 01:20:24 +0700
    COVID-19 is a very dangerous disease and spreads very quickly. So I ask the government to be able to provide guarantees for labor-intensive workers, casual daily, informal, and low-income workers, including the most vulnerable groups during this pandemic. Thank you
  • Nadia Wijayanti
    signed via 2020-04-11 15:59:30 +0700
  • Hawani A.
    signed via 2020-04-11 15:45:24 +0700
    Lekas pulih Indonesia
  • Gerry Gesta Abdullah
    signed via 2020-04-11 10:34:13 +0700
  • yas samril
    signed via 2020-04-11 09:15:43 +0700
    Jaminan terhadap penghidupan yang layak adalah tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Kesempatan bekerja untuk hidup layak harus dapat jaminan dan perlindungan negara sesuai dengan konstitusi, akal sehat dan naluri kemanusiaan.
  • Tia Putri
    signed via 2020-04-10 20:19:40 +0700
  • Akhmad Ibnu
    signed via 2020-04-10 19:52:33 +0700
    Bijaksana menghadapi masalah
  • Rahmat Hidayat
    signed via 2020-04-10 18:40:55 +0700
  • Rudy Massardi
    signed via 2020-04-10 18:18:54 +0700
  • Andi Nurasyfah Bandaso
    signed via 2020-04-10 18:10:54 +0700
    Semoga dapat terwujud aspirasinya, agar para pekerja ini memperoleh haknya
  • Tisa Tisa
    signed via 2020-04-10 16:57:34 +0700
    lindungi hak pekerja